Impor Industri Peralatan Listrik Turun, dari Rp 116 Triliun Menjadi Rp 103 Triliun

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:29 WIB
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita: Impor Industri Peralatan Listrik Turun (Dok.Kemenperin.go.id)
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita: Impor Industri Peralatan Listrik Turun (Dok.Kemenperin.go.id)

Jakarta, Klikanggaran.com - Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada 2019 nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp116 triliun. Angka ini mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp103 triliun.

Penurunan impor industri tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Untuk mewujudkan penurunan impor industri peralatan listrik dan TKDN di sektor ketenagalistrikan, sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan.

“Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS

Menurut Menperin, saat ini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018- 2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen. Sebanyak 28 produk di antaranya merupakan peralatan kelistrikan.

Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Monolog Sepatu Bekas

Menperin meyakini, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujarnya.

Perlu diketahui, industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.

Baca Juga: Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis

Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X