Jakarta,Klikanggaran.com - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pembelian barang pada anggaran belanja pemerintah. Ia menyebut, sebenarnya dari anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan produk lokal.
Luhut membeberkan, belanja modal dan barang pemerintah totalnya mencapai Rp1.300 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut ada sekitar 45 item besar yang digunakan untuk membeli barang impor.
“Kita punya belanja modal dan barang Rp1.300 triliun satu tahun. Itu kami identifikasi itu ada 45 item yang besar, nilainya kira-kira USD 34 miliar. Itu kita impor,” ujarnya secara virtual, Selasa (13-4).
Luhut mengatakan, ternyata setelah dihitung kembali sebenarnya ada 17 item yang dapat diproduksi di dalam negeri. Barang tersebut senilai mencapai USD17 miliar atau setara dengan Rp225 triliun.
Menurutnya, anggaran tersebut dapat diinvestasikan dan dibelanjakan pada produk lokal yang dapat berujung pada penyerapan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara melalui setoran pajak.
“Kalau dibuat dalam negeri, diinvestasikan di dalam negeri, itu pasti akan ciptakan lapangan kerja dan mendapatkan pajak,” tuturnya.
Selain itu, Luhut mengimbau agar anggaran belanja negara tidak dijadikan bancakan korupsi bagi beberapa pihak. Karena itu, Ia meminta KPK memantau proses penggunaan TKDN pada belanja barang pemerintah.
“Maka ayo mari sama-sama diawasi proses TKDN ini, kalau dilaksanakan dengan baik ini akan bagus,” pungkasnya.