Kemenperin RI, dari Benih Jagung Hingga Merugikan Negara

photo author
- Minggu, 24 Desember 2017 | 04:02 WIB
images_berita_Nov17_WhatsApp-Image-2017-12-24-at-11.00.34
images_berita_Nov17_WhatsApp-Image-2017-12-24-at-11.00.34

Jakarta, Klikanggaran.com (24/12/2017) - Pada tahun 2016 di Kementerian Pertanian (Kemenperin) Republik Indonesia melakukan pengadaan benih jagung hibrida varietes dengan harga menguras APBN. Bahkan, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, pengadaan tersebut sampai merugikan negara sekian ratus juta.

Sebelumnya, Kemenperin melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin mengalokasikan dana untuk kegiatan penyaluran bantuan budi daya jagung dan serelia lainnya sebesar Rp 12,2 miliar.

Realisasi Rp 12,2 miliar tersebut terdiri dari dua kontrak yaitu pengadaan benih hibrida (4.000 ha) dengan varietes jagung NK 212 sebanyak 60.000 kg sebesar Rp3.255.000.000 (Rp54.250,00/kg) dan pengadaan benih hibrida (11.000 ha) dengan varietas jagung P35 sebanyak 165.000 kg sebesar Rp8.992.500.000 (Rp54.500,00/kg).

Selain itu, kegiatan pengadaan ini dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan 2 kontrak tersebut sudah selesai 100 persen.

Namun mirisnya, atas pengadaan benih hibrida varietas jagung NK 212 yang dilaksanakan CV ST tersebut ada indikasi dimark up sebesar Rp 261 juta, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Dugaan mark up tersebut timbul setelah diketahui ada selisih harga benih jagung variates yang berbeda dan ternyata lebih mahal. Dimana perbandingannya, harga benih jagung yang ada di Kabupaten Banyuasin (CV ST) yaitu sebesar Rp54.250, sedangkan setelah ditelusuri ada harga benih murah di Provinsi Jambi (CV SG) sebesar Rp49.900.

Sehingga, indikasi pemahalan harga benih di Kemenperin RI ini dinilai publik sengaja hanya untuk menguntungkan diri sendiri saja. Maka, dengan tegas publik menyatakan, perlu adanya penyelidikan oleh aparat hukum atas kasus kerugian ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X