Miliaran Kredit Bank Mandiri Pada PT WI Berindikasi Melabrak Sejumlah Peraturan

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Bank Mandiri (Wartaekonomi/Sufri Yuliardi)
Bank Mandiri (Wartaekonomi/Sufri Yuliardi)

1. Penetapan Limit Distributor Tidak Sesuai Ketentuan
2. Penilaian Agunan Tidak Dilakukan oleh Unit/ Pejabat yang Berwenang
3. Metode Penilaian Agunan yang Dilakukan Tidak Memadai
4. Nilai Agunan Persediaan dan Piutang PT WI Lebih Kecil dari Nilai Pengikatan dalam Surat Kuasa Menjual dan Cessie
5. Agunan Berupa Persediaan dan Piutang Tidak Diikat dengan Akta Fidusia
6. Agunan Tidak Pernah Dilakukan Penilaian Kembali
7. Monitoring Kredit Tidak Memadai
8. PT WI tidak Memenuhi Kewajiban yang Terdapat dalam Affirmative Covenant

Sementara itu, belum ada pejabat Bank Mandiri yang bisa dimintai konfirmasi Klikanggaran terkait persoalan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X