1. Penetapan Limit Distributor Tidak Sesuai Ketentuan
2. Penilaian Agunan Tidak Dilakukan oleh Unit/ Pejabat yang Berwenang
3. Metode Penilaian Agunan yang Dilakukan Tidak Memadai
4. Nilai Agunan Persediaan dan Piutang PT WI Lebih Kecil dari Nilai Pengikatan dalam Surat Kuasa Menjual dan Cessie
5. Agunan Berupa Persediaan dan Piutang Tidak Diikat dengan Akta Fidusia
6. Agunan Tidak Pernah Dilakukan Penilaian Kembali
7. Monitoring Kredit Tidak Memadai
8. PT WI tidak Memenuhi Kewajiban yang Terdapat dalam Affirmative Covenant
Sementara itu, belum ada pejabat Bank Mandiri yang bisa dimintai konfirmasi Klikanggaran terkait persoalan tersebut.***
Artikel Terkait
Fakta Menarik! Bulu Mata Palsu dari Purworejo Terbang ke Amerika
Pfizer Mengirimi FDA Data Vaksin Covid-19 untuk Anak-Anak Kelompok Usia 5-11, Sepertinya Oktober Keluar Izin
Kepala Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tinjau Produk Industrial PT Pindad
Empat BUMN Pelabuhan Resmi Marger, Menjadi Satu Pelindo
Tingkatkan Kesejahteraan TNI, Pindad International Logistic Bangun 300 Unit Rumah
Perusahaan Pengiriman Makanan China, Gian Meituan, Membayar Denda 533 Juta Dolar
Torang Tra Bisa Bangun Smelter di Papua, Kata Senator Papua Barat!
Hotel Ini Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19, Ada yang Unik di Sini
Pesawat NC212i Kedua Pesanan Kemenhan RI Dikirim PTDI Menuju Malang, Keren Nian