Miliaran Kredit Bank Mandiri Pada PT WI Berindikasi Melabrak Sejumlah Peraturan

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Bank Mandiri (Wartaekonomi/Sufri Yuliardi)
Bank Mandiri (Wartaekonomi/Sufri Yuliardi)

KLIKANGGARAN-- Pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri pada PT WI senilai miliaran lebih berindikasi melabrak sejumlah peraturan yang ada.

Salah satunya yang diduga dilabrak oleh Bank Mandiri, yakni Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Informasi yang dihimpun Klikanggaran.com, Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan memiliki berbagai macam produk/fasilitas keuangan yang ditawarkan kepada nasabahnya.

Baca Juga: Persib Bandung Tidak Diperkuat 7 Pemain Andalan, Mungkinkah Persib Kalahkan Persipura Jayapura?

Salah satu produk/fasilitas keuangan yang dimiliki Bank Mandiri adalah produk/fasilitas Trade Finance. Trade Finance merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabahnya yang berkaitan dengan transaksi perdagangan Luar Negeri (ekspor-impor) maupun dalam Negeri (jual beli).

Fasilitas produk Trade Finance diantaranya adalah berupa fasilitas pembiayaan (financing) bagi nasabah yang merupakan debitur Bank Mandiri. Salah satu fasilitas pembiayaan tersebut adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk Distributor Financing yang merupakan bagian Supply Chain Financing (SCF).

Bentuk pembiayaan Distributor Financing bagi debitur di antaranya adalah dalam bentuk fasilitas Trust Receipt (TR) Non LC atau fasilitas pembiayaan bagi Distributor dan/atau Sub Distributor, pasca pengiriman produk oleh Principal/Main Distributor kepada Distributor dan/atau Sub Distributor, berdasarkan TR letter dimana Distributor dan/atau Sub Distributor berjanji akan memenuhi kewajibannya pada saat yang telah ditentukan senilai pokok ditambah bunga TR pada waktu jatuh tempo.

Baca Juga: Cerita Mistis Bali, Jangan Lakukan Hal Ini di Bali jika Anda Ingin Selamat!

Salah satu nasabah/debitur Bank Mandiri yang mendapatkan fasilitas Distributor Financing adalah PT WI. PT WI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat elektronik dan komunikasi yang beralamatkan di Gedung Pusat Komputer & Elektronik Harco Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

PT WI mendapatkan fasilitas TR Distributor Financing (DF) pertama kali sebagai salah satu distributor yang direkomendasikan PT Synnex Metrodata Indonesia (PT SMI) dengan limit sebesar Rp1.600.000.000,00 sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) No.CDO.JSD/0429/NCL/2015 tanggal 24 Juli 2015. Pada tanggal 28 juni 2016, PT WI mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu dan penambahan fasilitas TR sehingga menjadi sebesar Rp3.000.000.000,00 sesuai dengan addendum I PK No. CDO.JSD/0429/NCL/2015.

Fasilitas tersebut saat ini telah dihapus buku oleh Bank Mandiri dengan nilai baki debet sebesar Rp1.559.942.462,00.

Baca Juga: Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar

Riwayat Kolektibilitas Kredit PT WI
Kol 1 ➔ Kol 2 28/07/2017
Kol 2 ➔ Kol 3 -
Kol 3 ➔ Kol 4 -
Kol 4 ➔ Kol 5 29/12/2017
Kol 5 ➔ WO 28/09/2018

Informasi dari Dokumen kredit PT WI menunjukkan beberapa indikasi
permasalahan, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X