bisnis

Menkeu Purbaya Tegas Hadang Pengemplang Pajak, Bidik Rp60 Triliun Utang Korporasi Besar dan Ingatkan Crazy Rich Tak Bisa Lagi Menghindar

Sabtu, 27 September 2025 | 06:57 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait upaya memberantas pengemplang pajak yang enggan bayar utang ke negara. ( (Dok. Kemenkeu))

(KLIKANGGARAN) – Jalan para pengemplang pajak kini makin sempit. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan negara tidak akan memberi ruang longgar, khususnya bagi kalangan kaya yang masih enggan membayar kewajiban pajaknya.

“Jangan kabur kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Pesan keras tersebut disebutnya bukan sekadar ancaman, melainkan langkah sistematis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kelas atas. Ia menyoroti fakta bahwa pekerja bergaji tetap justru menjadi tulang punggung penerimaan negara, dengan setoran pajak tahun 2024 mencapai lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga: Gelombang Keracunan Massal MBG, Nanik Deyang Menangis Minta Maaf hingga BGN Janji Evaluasi Total di Tengah Krisis Kepercayaan

Sebaliknya, sumbangan pajak dari orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya belasan triliun rupiah, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam sistem pajak nasional.

Meski begitu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi, melainkan memberikan kepastian aturan dan layanan lebih baik asal patuh.

Target Triliunan Rupiah

Dalam pemaparannya, Purbaya menyebut ada 201 wajib pajak yang masih menunggak. Dari jumlah itu, 84 sudah mencicil dengan total lebih dari Rp5 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun, ini akan kita kejar terus,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Kemenaker Sebut 10,7 Juta Warga Indonesia Cari Kerja Tiap Tahun, Tantangan Besar bagi Pemerintah Wujudkan Janji Lapangan Kerja

Namun, utang pajak yang masih harus dilunasi mencapai Rp60 triliun, dan pemerintah menargetkan seluruh tunggakan selesai dibayarkan sebelum akhir 2025.

Korporasi Jadi Penyumbang Terbesar

Menurut Purbaya, sebagian besar penunggak bukanlah individu, melainkan perusahaan besar dengan skala kewajiban yang signifikan.

“Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi,” sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini