Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Lebih Bayar Rp323 Miliar, Negara Mutlak Dirugikan!

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 02:25 WIB
images (33)
images (33)


Jakarta,Klikanggaran.com - Untuk menjaga ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan kuota data internet serta ketepatan penggunaan uang negara dalam belanja bantuan kuota data internet, Pusdatin Kemendikbud (Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Budaya) melakukan berbagai aktivitas verifikasi dan validasi data pada setiap tahap pelaksanaan kegiatan serta melakukan rekonsiliasi perhitungan atas pemakaian kuota data oleh penerima pada akhir masa berlaku pemakaian kuota.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pembayaran atas bantuan kuota dilakukan di awal pada saat nomor telah diinjeksi sehingga perhitungan adanya nomor yang tidak terpakai dilakukan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Hasil pengujian atas data calon penerima maupun, data BAST, maupun data rekonsiliasi baik yang diperoleh dari Pusdatin maupun dari operator seluler menunjukan terdapat penerima bantuan yang terindikasi ganda.

Pusdatin telah melakukan verifikasi dan validasi data pengujian salah satunya untuk memastikan bahwa tidak terdapat penerima ganda dengan basis data NISN pada jenjang Pauddasmen dan atau PDID pada jenjang perguruan tinggi. Namun, berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat indikasi penerima bantuan kuota internet ganda dari Kemendikbud yang dilakukan dengan parameter lainnya seperti nama penerima, nama ibu kandung, tempat lahir, jenis kelamin, tahap penyaluran dan tanggal lahir atas penyaluran bulan September sampai November.Hasil pengujian menunjukkan terdapat penerima yang terindikasi ganda sebanyak 9.247 peserta didik/pendidik.


Lebih lanjut diketahui, bahwa juga terdapat kelebihan pembayaran atas kuota injeksi bulan September dan Oktober 2020 yang tidak terpakai sama sekali minimal sebesar Rp323.146.921.267,00. Pembayaran atas bantuan kuota internet dihitung berdasarkan kuota yang berhasil dikirimkan atau diinjeksi setelah proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya dari kuota yang berhasil diinjeksi, pada akhir periode masa aktif akan dilakukan rekonsiliasi antara Kemendikbud dengan operator seluler untuk menghitung penggunaan kuota terpakai (pemakaian > 0 GB) dan kuota tidak terpakai (pemakaian = 0 GB).


Hasil rekonsiliasi berupa jumlah kuota tidak terpakai (pemakaian = 0 GB) akan menjadi dasar bagi operator seluler untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas kuota sejumlah tersebut ke kas negara.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi pemakaian kuota atas hasil injeksi Bulan September 2020 dan Oktober 2020 pada jenjang Paud Dikdasmen yang tidak terpakai sama sekali diketahui bahwa nilai kelebihan pembayaran yang sudah diperhitungkan sebesar Rp360.856.416.825,00. Nilai tersebut sudah termasuk PPN 10% dan PPH Pasal 22 yang sudah disetorkan ke kas negara, sehingga nilai yang kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp323.146.921.267,00 (diluar Pajak PPN 10% dan PPH Pasal 22). Nilai ini belum termasuk perhitungan tahap injeksi bulan November dan Desember 2020 yang baru
direkonsiliasi oleh Pusdatin Kemendikbud dan operator seluler pada pada Februari 2021.


****


Perhitungan Pembayaran atas pemakaian kuota 0 saat rekonsiliasi tidak konsisten. Rekonsiliasi pemakaian kuota internet yang dilakukan Pusdatin dengan pihak operator seluler dikelompokkan dengan status rekonsiliasi sebagai berikut:

a) Status 0 : pemakaian kuota 0 GB
b) Status 1 : pemakaian kuota ≥ 1 GB (lebih dari atau sama dengan 1 GB)
c) Status 2 : pemakaian kuota < 1 GB (kurang dari 1 GB).


Berdasarkan hasil rekonsiliasi Pusdatin dengan operator seluler atas injeksi bulan September 2020 dan Oktober 2020 telah
diperoleh nilai yang harus dikembalikan. Berdasarkan pengujian atas data pemakaian kuota dan status rekonsiliasi yang terdapat dalam BA Rekonsiliasi khusus untuk pemakaian kuota 0 sebagai dasar pengembalian kelebihan pembayaran dibandingkan dengan data pemakaian dari operator seluler atas nomor ponsel yang sama diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut:


a) Terdapat nomor ponsel dengan status kuota terpakai (status 1 atau 2), tapi jumlah pemakaian riil sebesar 0 GB. Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 50.157 penerima dengan nomor ponsel yang secara riil pemakaian kuotanya adalah 0 GB, tapi saat rekonsiliasi berstatus terpakai.
b) Terdapat nomor ponsel dengan status kuota tidak terpakai (status 0), tapi terdapat pemakaian lebih dari 0 GB. Hasil pengujian menunjukkan kondisi sebaliknya bahwa terdapat sebanyak 19.810 penerima dengan nomor ponsel yang secara riil pemakaian kuotanya lebih dari 0 GB, tapi saat rekonsiliasi berstatus tidak terpakai (status 0).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidakcermatan dalam menetapkan status pemakaian kuota untuk dasar rekonsiliasi yang dapat berakibat pada kesalahan jumlah pembayaran oleh Kemendikbud.


****


Terdapat saldo kuota yang tidak terpakai atas nomor ponsel yang digunakan lebih dari satu ID peserta didik/pendidik tanpa memperhatikan proporsi pemakaian. Kebijakan penyaluran bantuan kuota internet memberikan toleransi adanya kondisi satu nomor ponsel dapat digunakan oleh beberapa peserta didik dan pendidik, misalnya dalam satu keluarga atau pada satuan pendidikan yang berbentuk boarding school yang menggunakan satu device untuk beberapa orang, Kemendikbud menetapkan bahwa bantuan kuota internet dapat diberikan untuk satu nomor ponsel dengan banyak penerima.

Pada tahap penyaluran Bulan September, batasan jumlah penerima untuk satu nomor ponsel belum diatur dan tetap disalurkan sesuai jumlah penerima yang terdaftar menggunakan nomor ponsel tersebut. Pada prosesnya, ditemukan masalah bahwa pada operator seluler terdapat batasan jumlah paket kuota yang dapat diinjeksi dalam satu nomor ponsel. Dengan adanya keterbatasan tersebut dan memperhitungkan kewajaran jumlah anak dalam satu keluarga, Kemendikbud menetapkan batasan kuota yang dapat diberikan untuk satu nomor ponsel untuk maksimal lima penerima bantuan. Batasan ini selanjutnya dicantumkan dalam Surat Pesanan untuk Bulan Oktober dst. Jika terdapat nomor ponsel yang digunakan oleh lebih dari lima orang penerima, maka hanya lima paket kuota yang akan dikirimkan dan sisanya tidak menerima paket bantuan kuota.

Berdasarkan informasi dari operator seluler, jika terdapat satu nomor ponsel dengan lebih dari satu penerima, maka jumlah paket kuota yang diterima akan terakumulasi. Sistem pada operator seluler tidak dapat memisahkan kuota masing-masing penerima. Hal ini juga berlaku terhadap konsumsi/pemakaian paket kuota. Sistem yang ada pada operator seluler tidak dapat mengidentifikasi dan memisahkan pemakaian kuota untuk masing-masing ID penerima.


Dengan demikian, jumlah kuota yang terpakai pada nomor ponsel tersebut akan dilaporkan sebagai jumlah kuota terpakai untuk masing-masing ID penerima yang terdaftar menggunakan nomor ponsel tersebut. Sebaliknya, jika pemakaian kuota adalah sebesar 0 GB, maka pemakaian masing-masing penerima juga akan dilaporkan sebesar 0 GB atau tidak terpakai.


Pada saat rekonsiliasi, perhitungan atas pemakaian ini akan menjadi dasar untuk menghitung nilai pengembalian operator seluler atas kuota yang tidak terpakai. Pada prosesnya, penyaluran bantuan kuota internet dilakukan berdasarkan ID penerima bantuan dan pada saat injeksi basis data yang digunakan berupa ID penerima bantuan. Namun, dalam kondisi ini, perhitungan jumlah kuota terpakai sebagai dasar pembayaran yang tidak memerhatikan proporsi pemakaian kuota riil masing-masing penerima yang terdaftar pada nomor ponsel.

Berdasarkan informasi dari operator seluler, diketahui bahwa dalam urutan konsumsi kuota pada sistem operator seluler berlaku sistem first inject, first use atau berdasarkan pada urutan injeksi kuota. Namun, pada sistem operator seluler tidak dapat mengidentifikasi proporsi pemakaian kuota untuk masing-masing penerima, sehingga dianggap sebagai pemakaian semua penerima yang terdaftar menggunakan nomor ponsel tersebut. Dengan memperhatikan pembayaran hanya dilakukan terhadap adanya kuota yang terpakai per ID penerima dan atas pemakaian Nol data harus dikembalikan, maka dapat diperhitungkan atas pemakaian satu nomor ponsel yang lebih dari satu juga diberikan proporsi yang sama.

Hasil perhitungan atas pemakaian kuota pada nomor ponsel yang digunakan oleh lebih dari satu ID penerima, diperoleh rata-rata pemakaiannya tidak melampaui jumlah alokasi kuota untuk satu nomor ponsel. Hasil pangujian menunjukkan terdapat 2.849.271 nomor ponsel yang digunakan lebih dari satu ID penerima, dan pemakaiannya rata-rata di bawah pemakaian untuk satu jatah kuota untuk satu ID penerima.


Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pemberian bantuan dan penggunaan kuota data internet belum sepenuhnya mendukung kebutuhan pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan anggaran untuk kegiatan lainnya, Peserta Didik/Pendidik kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan, dan kelebihan pembayaran atas kuota yang tidak terpakai minimal senilai Rp323.146.921.267,00 (di luar PPN 10% dan PPH Pasal 22).


Maka dari itu, Mendikbud dihimbau untuk menginstruksikan kepada Kepala Pusdatin agar memerintahkan PPK untuk menarik kelebihan pembayaran atas kuota yang tidak terpakai sama sekali (nol pemakaian) minimal senilai Rp323.146.921.267,00 (di luar PPN 10% dan PPh Pasal 22) dan menyetorkan ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X