Realisasi Tantiem PT Bank Sulselbar Tidak Didukung Keputusan RUPS Rp158,9 Miliar

photo author
- Minggu, 4 Juli 2021 | 23:30 WIB
images (30)
images (30)


Jakarta,Klikanggaran.com - Untuk Tahun Buku 2018 dan 2019, PT Bank Sulselbar memperoleh laba masing- masing sebesar Rp591.473.956.276,00 dan Rp616.690.524.469,00. Laba tersebut
antara lain disisihkan untuk Tantiem dan Jasa Produksi masing masing sebesar
Rp103.507.942.348,30 dan Rp107.920.841.782,00.


Pada Laporan Keuangan PT Bank Sulselbar Tahun Buku 2018 yang telah diaudit oleh
KAP Husni, Mucharam & Rasidi, disajikan laba bersih setelah pajak sebesar
Rp591.473.956.276,00. Pada Laporan Keuangan PT Bank Sulselbar Tahun Buku 2019 yang telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, disajikan laba bersih setelah pajak
sebesar Rp616.690.524.469,00


Akan tetapi, diketahui penetapan nilai dan realisasi tantiem kepada Direksi dan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Pegawai PT Bank Sulselbar tidak didukung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp158.929.777.346,60.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui bahwa pemberian tantiem untuk Direksi dan Komisaris serta jasa produksi untuk pegawai mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mulai tahun buku 2011 sampai dengan tahun 2019 pembagian tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris dan jasa produksi untuk pegawai tidak berdasarkan hasil RUPS.


Kedua, besaran tantiem dan jasa produksi berdasarkan Akta Berita Acara RUPS
Tahunan Nomor 28 tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris Rakhmawati
Laica Marzuki, S.H. Isinya antara lain penetapan penggunaan laba perseroan Tahun Buku 2010 yaitu mengesahkan penggunaan laba perseroan tahun buku 2010 sebesar Rp243.096.915.813,00 yang akan diperuntukkan untuk :
1) Dividen saham sebesar 60%
2) Jasa produksi sebesar 12,5% atau mengalami kenaikan sebesar 2,5% dari sebelumnya 10% sehingga menjadi 12,5%
3) Tantiem sebesar 5% atau mengalami kenaikan 4% dari sebelumnya 1% sehingga menjadi 5%
4) Sisanya untuk Cadangan Umum dan Cadangan tujuan yang alokasi persentasenya diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


Ketiga, besaran tantiem dan jasa produksi tidak sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Sulsel dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulsel besaran persentase jasa produksi dan tantiem yang ditetapkan dalam Akta Berita Acara RUPS Tahunan Nomor 28 tanggal 30 Mei 2011 tidak sesuai. Dalam Perda tersebut pada pasal 18 menyatakan bahwa laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan antara lain untuk jasa produksi (insentif) sebesar 10%.


***


Lebih lanjut diketahui, bahwa tantiem dan jasa produksi tidak ditetapkan dalam RUPS karena Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar yang menyelenggarakan RUPS tidak mengagendakan pembahasan penetapan besaran tantiem dan jasa produksi. Hal ini terlihat pada undangan RUPS Tahunan dan RUPS- LB kepada pemegang saham Secara rinci agenda RUPS tahun 2018 sampai dengan semester I tahun 2020.


Pemberian tantiem kepada Komisaris dan Direksi serta jasa produksi kepada pegawai PT Bank Sulselbar untuk tahun 2018 diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK/75/Dir/IV/2019 tanggal 23 April 2019. Selanjutnya mekanisme pemberian tantiem kepada Komisaris dan Direksi serta jasa produksi kepada pegawai PT Bank Sulselbar untuk tahun 2019 diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK/063/Dir/IV/2020 tanggal 28 April 2020.


Pemberian tantiem yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris dan jasa produksi yang diberikan kepada pegawai belum mempertimbangkan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi, kemampuan keuangan PT Bank Sulselbar, dan belum ditetapkan di RUPS.


Lebih lanjut atas penetapan remunerasi Direksi dan Komisaris PT Bank Sulselbar selama tahun buku 2018 dan 2019 diketahui bahwa Berita Acara RUPS Tahun Buku 2018 PT Bank Sulselbar Akta Nomor 09 tanggal 23 April 2019 diketahui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2018 Dividen 60% senilai Rp354.884.373.766,00 dan Cadangan Umum 40% senilai Rp236.589.582.510,00, sehingga total 100% adalah Rp591.473.956.276,00. Berdasarkan penggunaan laba bersih tersebut tidak terdapat pembagian persentase pembagian laba bersih untuk tantiem bagi Direksi dan Komisaris.


Berita Acara RUPS Tahun Buku 2019 PT Bank Sulselbar Akta Nomor 19 tanggal 21 April 2020 diketahui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2019 Dividen 60% senilai Rp370.014.314.681,00 dan Cadangan Umum 40% senilai Rp246.676.209.788,00, sehingga total 100% adalah Rp591.473.956.276,00. Berdasarkan penggunaan laba bersih tersebut tidak terdapat pembagian persentase pembagian laba bersih untuk tantiem bagi Direksi dan Komisaris.


Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016.


Sehingga hal tersebut membebani keuangan PT Bank Sulselbar minimal sebesar Rp158.929.777.346,60 untuk tahun buku 2018 dan tahun 2019 dengan rincian Komisaris PT Bank Sulselbar sebesar Rp8.174.496.775,00 (Rp4.028.416.136,00 + Rp4.146.080.639,00), Direksi PT Bank Sulselbar sebesar Rp23.230.350.970,60 (Rp11.498.699.153,00 + Rp11.731.651.817,60) dan Pegawai PT Bank Sulselbar sebesar Rp127.524.929.601,00 (Rp63.324.127.392,00 + Rp64.200.802.209,00).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X