Kebijakan harga gas USD 6 per MMBTU memang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Sedangkan aturan teknisnya teruang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU.
"Ini keterangan yang kami peroleh hingga malam ini. Semua keterangan yang kami peroleh ini telah kami tanyakan kebenarannya kepada Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk, Rachmat Hutama pada Kamis siang tadi," kata Yusri.
"Kami juga sudah berupaya menanyakan dan mengecek kebenaran keterangan yang kami peroleh ini kepada seluruh dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN Tbk. Namun, hingga saat ini tidak ada sama sekali bantahan atau pun keterangan lain yang kami peroleh dari mereka. Baik dari Sekper, Dewan Direksi, maupun Dewan Komisaris PT PGN Tbk," lanjut Yusri.
Akhirnya RUPS diundur
Dalam dokumen berjudul Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, tercantum tanggal pelaksanaan RUPS pada 3 Mei 2021 mulai pukul 13.30 WIB. RUPS bertempat di Auditorium Graha PGAS lantai 2, Jalan KH Zainal Arifin Nomor 20 Jakarta Barat. Dokumen tersebut tampak bertanggal 9 April 2021.
Sementara itu, dalam dokumen berjudul Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, tercantum jadwal pelaksanaan RUPST tersebut pada 22 April 2021. Dokumen pengumuman ini bertanggal 16 Maret 2021.