Sementara itu, PT KINRA yang merupakan anak perusahaan PTPN III sebagai perusahaan yang mengelola (Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangkei. Kepala Bagian Umum PT Kinra, Indri, turut membenarkan bahwa PT API memang benar ada menempati lahan Sei Mangkei sejak tahun 2016 sampai akhir tahun 2019.
Indri berujar, bahwa perusahaan internasional berbendera Inggris DELAMER pernah membayar sewa lahan Sei Mangkei untuk PT API, tetapi hanya seluas 5000m² atau 5 Ha (hektar), namun tak dirinci jumlah pasti uang sewa yang dibayarkan DELAMER.
Menurut Windri, PT Kinra adalah anak perusahaan PTPN III namun operasionalnya dikelola swasta bukan plat merah alias BUMN. Bahkan ada rumor yang mencuat bahwa PT API ada keterkaitan mantan gubernur Bank Indonesia inisial DN.
Menanggapi hal tersebut, Senior Executive Vice President (SEVP) PTPN III, Suhendri, menuturkan bahwa hal tersebut merupakan temuan BPK dan sudah ditindaklanjuti.
"Yang di sampaikan diatas adalah temuan BPK yang telah ditindaklanjuti oleh PTPN III dan pemasukannya telah diterima oleh perusahaan, untuk lebih jelas silahkan berkomunikasi dengan Kasubag Humas PTPN III," ujar Suhendri saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Kamis (1-4).
Sementara itu, Humas PTPN III, Ari, belum memberikan penjelasan apapun saat dikonfirmasi.
Dilain sisi, Direktur Pelaksana PTPN III, Haslan Saragih, melalui Pengelola KEK Sei Mangkei, Indri, kepada redaksi menuturkan bahwa temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti.
"Bahwa perjanjian dengan PT API sudah diputus oleh PTPN III dari holding. Jadi kalo saol pelunasan lahan yang 5 hektare itu udaj lunas, sudah lama dia bayar yang Rp32 miliar itu sama denda-dendanya, hanya saja untuk yang 46 hektare nya dia gak jadi beli udah kita putus perjanjiannya, kalo dia punya uangnya baru dia boleh beli lagi, sama perjanjian pasokan juga sudah diputus sama PTPN III," ujar Indri.