Batanghari, klikanggaran.com - Paket pekerjaan proyek rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Sp. Sei Rumbai - Desa Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp102.461.646,66.
BACA JUGA: Apa yang Memicu Populernya Aplikasi BiP Turki secara Tiba-Tiba?
Kekurangan volume pekerjaan ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, menemukan bahwa Paket pekerjaan rehabilitasi/ pemeliharaan Jalan Sp Sei Rumbai - Desa Rambutan Masam sepanjang 2,23 KM yang dilaksanakan oleh CV MPS sesuai Surat Perjanjian Nomor 620/64/KONT/PUPR-BM/2019 tanggal 26 Juli 2019 sebesar Rp 6.486.532.000,00 termasuk PPN 10 % dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Juli s/d 22 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.
BPK menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertama nomor 17/BA-STP/PPK/PUPR-BM/ tanggal 17 Desember 2019 dan telah dibayarkan 100 %, terakhir dengan SP2D Nomor 00721/SP2D/LS/2020 tanggal 04 Maret 2020 sebesar Rp1.317.834.700,00.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak berupa RAB, Backup Data Final Quantity, foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2020 bersama PPTK, Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Batanghari menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp102.461.646,66 dengan perhitungan seperti Tabel berikut:
Kondisi ini menurut BPK Perwakilan Provinsi Jambi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga tidak sesuai dengan syarat - syarat umum kontrak, huruf b angka 5 yang menyatakan bahwa Penyedia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
BACA JUGA: MAKI Sumsel: Jaksa KPK Lebih Berkualitas dari Jaksa Kejagung
Hasil pemeriksaan BPK permasalahan tersebut disebabkan karena, Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) lemah dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan, Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) pada paket pekerjaan di Dinas PUPR dinilai lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan di Dinas PUPR tidak cermat dalam menghitung hasil pekerjaan fisik dilapangan sebagai dasar perhitungan tagihan pembayaran. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batanghari agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Sp Sei Rumbai - Desa Rambutan Masam sebesar Rp102.461.646,66 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.
Menindak lanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp102.461.646,66 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari baru menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp67.580.598,06 dengan bukti setor STS No. 261/STS/PPKD/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, maka diduga kurang setor sebesar Rp34.881.048,6 ke kas daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli, diwakili A. Somad, ST Kabid Bina Marga (BM) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Kamis (21-01-2020) ketika dikonfirmasi terkait dengan kurang setoran terhadap kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan Sp Sei Rumbai - Desa Rambutan Masam ini mengatakan, terkait dengan kelebihan pembayaran semuanya telah disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten Batanghari sesuai jangka waktu yang ditetapkan selama 60 hari.
“Kita sudah mengantisipasi sebelumnya, ketika rekanan telah melaksanakan pekerjaan 100% sesuai dengan BAST, maka sisa dananya kita pending dulu, sehingga ketika ada temuan adanya kekurangan volume pekerjaan maka kita lakukan pemotongan sejumlah besaran nilai temuan BPK tersebut," jelas Somad.
"Kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan BPK tersebut, semuanya telah disetorkan pada kas daerah dokumen dan bukti setornya ada," pungkasnya.