Kedua, Memerintahkan Sekretaris Utama untuk lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan realisasi anggaran belanja modal dan belanja barang serta memerintahkan agar: a. PPK terkait untuk menarik denda keterlambatan dan menyetorkan kelebihan pembayaran masing-masing senilai Rp1,64 miliar dan Rp927,79 juta ke kas negara; b. Inspektorat untuk melakukan verifikasi ulang pemberian honor kepada Instruktur dan Asisten Instruktur pelatihan tahun 2019 dan menyampaikan laporan hasil verifikasi serta bukti setor atas selisih pemberian honor kepada BPK; dan c. Inspektorat untuk melakukan verifikasi pelaksanaan sepuluh kegiatan pendidikan dan pelatihan, pembayaran honor instruktur dan asisten instruktur senilai Rp14,86 miliar serta menyampaikan laporan hasil verifikasi dan bukti setor atas selisih pemberian honor kepada BPK.