Pemkab Bangkalan: Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah TA 2019 Terlambat Disampaikan kepada Kepala Daerah Senilai Rp1.156.500.000,00

photo author
- Rabu, 20 Januari 2021 | 10:01 WIB
Dana Hibah
Dana Hibah


(KLIKANGGARAN)--Pemerintah Kabupaten Bangkalan menganggarkan Belanja Hibah pada APBD TA 2019 sebesar Rp32.248.600.000,00 dengan realisasi sebesar Rp29.909.460.280,00 (audited) atau sebesar 92,75%.


Pemberian hibah tersebut untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.


BACA JUGA: Tak Ada Peraturan Perindungan Data di Negara Teluk?


Hibah uang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan dengan pencairan dan pendistribusiannya secara transfer melalui rekening, serta melibatkan OPD sebagai leading sector.


Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik pada laporan pertanggungjawaban Hibah TA 2019 menunjukkan adanya penerima hibah TA 2019 yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban.


Laporan pertanggungawaban hibah disampaikan kepada Bupati Bangkalan melalui PPKD paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA: CBA Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemendes PDTT


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban hibah TA 2019 menunjukkan bahwa terdapat 121 penerima hibah berupa uang senilai Rp1.156.500.000,00 kepada pondok pesantren, madrasah, masjid dan mushola TA 2019 yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah yang diterima antara tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2020.


Berdasarkan konfirmasi BPK kepada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah selaku OPD leading sector atas hibah berupa uang kepada pondok pesantren, madrasah, masjid dan mushola diketahui bahwa telah berusaha melakukan teguran kepada penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ tersebut namun hanya secara lisan.


Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 133 ayat (2) menyatakan bahwa “penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah.”; b. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 78 Tahun 2016.


Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi Belanja Hibah TA 2019 minimal sebesar Rp1.156.500.000,00 tidak dapat segera dievaluasi efektivitasnya sebagai bahan penyusunan program pemerintah ditahun berikutnya.


BACA JUGA: Realisasi Bantuan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Pemkab Banjarnegara Tidak Sesuai dengan yang Dilaporkan


Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan menanggapi bahwa OPD akan melaksanakan monev di bulan Juni 2020 untuk mempercepat pengumpulan laporan pertanggungjawaban namun belum dapat terealiasasi karena adanya pandemi.


Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 65.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 Tanggal : 26 Juni 2020

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X