Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. TAPD kurang cermat mengevaluasi penyusunan anggaran yang diajukan oleh Dinas Perhubungan. b. Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal mengendalikan penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) jasa konsultansi dan pembangunan terminal. c. Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan dan Kepala Subbagian Perencanaan kurang cermat menyusun RKA jasa konsultansi dan pembangunan terminal.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Perhubungan mengakui adanya kesalahan penganggaran dan berkomitmen untuk berkoordinasi dalam penganggaran selanjutnya.