Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Sebesar Rp311 Juta pada Dua OPD Pemkab Karawang

photo author
- Jumat, 18 Desember 2020 | 14:47 WIB
kantor bupati
kantor bupati

Hasil konfirmasi pada personil dalam kontrak, wawancara dengan PPK dan PPTK, serta permintaan keterangan kepada Direktur CV Ek menunjukan bahwa beberapa personil menyatakan tidak mengikuti kegiatan tersebut sebagai berikut. 1) Surveyor a.n. AY, A.Md dikonfirmasi melalui surat Nomor 5K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail; dan 2) CAD Operator Komputer a.n. YA N. ST dikonfirmasi melalui surat Nomor 58K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail.


Berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima, kegiatan Jasa Konsultasi Study Catchment Area untuk Daerah Tangkapan Air di Wilayah Karawang pada Kali Ciwaringin terdapat kelebihan pembayaran atas personil sebesar Rp10.500.000,00.


Jasa Konsultasi Kajian Insentif dan Disisentif Pengendalian dan Penataan Ruang Kota Karawang


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada TA 2019 mengadakan kegiatan Jasa Konsultasi Study Catchment Area untuk Daerah Tangkapan Air di Wilayah Karawang pada Kali Ciwaringin. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT SCE berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/01/INTENSIF/SP/PUPR/IX/2019 tanggal 27 September 2019. Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung mulai 27 September s.d. 24 Desember 2019.


Hasil konfirmasi pada personil dalam kontrak, wawancara dengan PPK dan PPTK, serta permintaan keterangan kepada Direktur CV SCE menunjukan bahwa beberapa personil menyatakan tidak mengikuti kegiatan tersebut sebagai berikut. 1) Surveyor a.n. DSS dikonfirmasi melalui surat Nomor 23K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui telepon; dan 2) Administrasi/Keuangan a.n. AR, A.Md dikonfirmasi melalui surat Nomor 10K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui telepon.


Berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima, kegiatan Jasa Konsultasi Kajian Insentif dan Disisentif Pengendalian dan Penataan Ruang Kota Karawang terdapat kelebihan pembayaran atas personil sebesar Rp8.500.000,00.


Baca juga: Omnibus Law, Pemulihan Ekonomi Dan Arahan LBP Pada Anies Terapkan PSBB 75%


Selain balasan konfirmasi yang menyatakan tidak melakukan pekerjaan, terdapat tenaga ahli yang tidak menjawab surat konfirmasi tersebut dikarenakan alamat tempat tinggal yang tidak jelas. BPK melakukan upaya lain dengan mengundang Perusahaan untuk dapat menghadirkan personil terkait untuk dilakukan konfirmasi. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan langsung di kantor atau dengan menggunakan video call. Pemanggilan ini untuk memberikan spesimen tanda tangan dan paraf. Selain itu harus membawa atau memperlihatkan KTP asli, Ijasah Asli serta SKA (jika ada). Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat Perusahaan yang tidak dapat menghadirkan atau tidak dapat menghubungi personilnya untuk dikonfirmasi sampai batas akhir waktu pemeriksaan.


Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X