Batanghari, klikanggaran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari menyajikan belanja Barang dan Jasa pada LRA (Audited) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp327.864.370.187,06,- dan Realisasi sebesar Rp 279.976.152.272,39.- atau sebesar 90,88%, yang diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi dengan anggaran sebesar Rp5.849.615.800,00 dan realisasi sebesar Rp4.031.653.050,00 atau sebesar 68,92%.
Baca juga: MAKI Akan Serahkan Bukti Sembako Yang Dibagikan Kemensos ke KPK
Pada tahun 2019, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batanghari mengadakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penilaian/Apparaisal di 11 Puskesmas sebesar Rp384.991.750,00 menggunakan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi milik puskesmas dalam 11 kontrak/paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Pemilihan penyedia jasa menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) dengan jenis kontrak yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Sekretaris Dinkes adalah kontrak waktu penugasan. Paket pekerjaan tersebut bertujuan untuk penerbitan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) pada 11 Puskesmas yang dilaksanakan oleh PT DTP dengan jangka waktu masing-masing kontrak selama 45 hari kalender, mulai tanggal 15 November sampai dengan 28 Desember 2019. Hasil pekerjaan telah diserahterimakan oleh Penyedia Jasa kepada PPK pada tanggal 26 Desember 2019 dan telah dibayarkan 100% sebesar Rp384.991.750,00.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas seluruh dokumen pengadaan, HPS, backup invoice, dan bukti pendukung lainnya seperti daftar hadir, bukti tanda terima transport kepada peserta rapat menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kontrak jasa Konsultansi penilaian/ Apparaisal tersebut yakni:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak cukup mengandung informasi tenaga ahli yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, Penyusunan HPS tidak dihitung secara keahlian dan didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Kualifikasi dua tenaga ahli tidak sesuai dengan syarat kualifikasi yang telah ditentukan, Klarifikasi dan negosiasi unit biaya personil pada tahapan evaluasi penawaran tidak memadai, selanjutnya Penyedia Jasa tidak menyampaikan laporan harian, mingguan dan bulanan.
Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut atas dokumen penawaran dari penyedia jasa dan backup invoice menunjukkan bahwa tenaga ahli dan tenaga pendukung yang melaksanakan 11 kontrak tersebut merupakan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang sama. Biaya Langsung Personil (BLP) pada masing-masing kontrak adalah sebesar Rp18.865.000. yang dilaksanakan oleh personel yang sama pada waktu periode waktu yang bersamaan. Dengan demikian BLP hanya dapat dibayarkan atas satu penugasan, sedangkan BLP untuk personel yang tumpang tindih pada sepuluh paket pekerjaan tidak dapat dibayarkan sebesar Rp171.500.000.- (10 paket x Rp17.150.000.-) tidak termasuk PPN.
Hasil pemeriksaan BPK atas 11 dokumen dan maupun backup invoice pembayaran menunjukkan bahwa Biaya Langsung Non Personil (BLNP) di masing-masing kontrak sebesar Rp16.134.250. Yang mana berdarah backup invoice diketahui bahwa terdapat kegiatan persentase DPLH yang dihadiri oleh 20 peserta untuk setiap paketnya.
Berdasarkan keterangan dari PPK pada BPK bahwa sasaran peserta rapat adalah pegawai pada Puskesmas, Dinkes, DPMPTSP, DPUPR, DLH, Kecamatan dan Desa. Untuk menghadiri persentasi tersebut, setiap peserta mendapatkan uang transport, sehingga untuk setiap kontrak/paket pekerjaan dibayarkan uang transportasi peserta rapat/persentasi DPLH sebesar Rp4.000.000. (1 paket x 20 orang x Rp200.000) atau seluruhnya untuk 11 paket pekerjaan telah dibayarkan uang transportasi untuk 220 orang peserta rapat/persentasi DPLH sebesar Rp44.000.000.(11 paket x 20 orang x Rp200.000). Rapat/persentasi dilakukan di aula pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari pada tanggal 16 Desember 2019 dengan agenda membahas DPLH.
Baca juga: Suryo Prabowo, Pengkritik Tajam Jokowi, Dilantik sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP
Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut atas bukti daftar hadir peserta rapat/persentasi dan daftar tanda terima transportasi dari penyedia jasa atas pelaksanaan 11 kegiatan rapat/ persentasi, serta daftar hadir yang diarsipkan pada DLH menunjukkan bahwa daftar hadir peserta rapat/persentasi yang disampaikan oleh Penyedia Jasa tidak sah, terdapat 11 daftar hadir yang disampaikan oleh Penyedia Jasa berupa dokumen fatocopy-an, yang berisi peserta rapat dengan nama dan tandatangan yang sama. BPK menguji daftar hadir tersebut melalui membandingkan dengan daftar hadir yang diarsipkan pada DLH. Hasil pengujian menunjukkan bahwa daftar hadir dari Penyedia Jasa berbeda dengan daftar hadir yang asli pada DLH.
Demikian juga daftar tanda terima transportasi peserta rapat/persentasi yang disampaikan Penyedia Jasa tidak sah, berdasarkan konfermasi lebih lanjut oleh BPK kepada tenaga ahli selaku ketua Tim diperoleh informasi bahwa atas biaya transportasi sebesar Rp44.000.000, Penyedia Jasa diantaranya memberikan 20 amplop transportasi @Rp200.000.- atau sebesar Rp4.000.000,- langsung ke Dinkes, dan oleh Dinkes diserahkan lagi ke DLH untuk dibagikan kepada peserta rapat/persentasi, sedangkan atas sisa biaya transportasi peserta sebesar Rp40.000.000,- (10 paket x 20 orang x Rp200.000,-) sementara Penyedia Jasa menyatakan tidak membagikannya kepada peserta rapat/persentasi. Dengan demikian atas pelaksanaan persentasi DPLH, Penyedia Jasa tidak membayarkan biaya transportasi kepada para peserta sebesar Rp40.000.000.-
Baca juga: Djoko Tjandra Ngaku Hapus Nama dari Daftar DPO Rp25 Miliar