Kelebihan Pembayaran pada Empat Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembong

photo author
- Kamis, 3 Desember 2020 | 09:02 WIB
Proyek Jalan
Proyek Jalan

Berdasarkan data tersebut, dilakukan penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,0355 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa sebesar Rp20.690.727,75.


Kelebihan pembayaran pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Desa Magelang Baru sebesar Rp34.226.929,69


Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Desa Magelang Baru dilaksanakan oleh CV. Muning Agung melalui kontrak nomor 824/25/620/NK/V/2019 tanggal 22 Mei 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/15/620/BM-JL/PPHP/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh DPUPR-HUB seluruhnya (100%) dengan sebesar Rp198.595.000,00 dengan SP2D nomor 3295/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 23 Agustus 2019.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Belanja Modal dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lebong di Tubei, Nomor: 01/LHP/XVIII.BKL/01/2020 Tanggal: 17 Januari 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut.


Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pekerjaan diketahui bahwa pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah. Nilai kayu perancah tersebut sebesar Rp675.000,00 dengan koefisien kayu perancah per 1 m3 beton adalah 0,2 m3 yang artinya dalam melaksanakan 1 m3 pekerjaan beton diperlukan kayu perancah sebanyak 0,2 m3.


Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumentasi foto dan penjelasan dari pihak penyedia jasa serta konsultan pengawas pada saat pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.


Berdasarkan data tersebut, dilakukan penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,0361 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa sebesar Rp34.226.929,69.


Kelebihan pembayaran atas analisa harga satuan pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Ujung Tanjung II sebesar Rp16.038.000,00


Pekerjaan pembangunan jalan Desa Ujung Tanjung II dilaksanakan oleh CV. Muning Agung melalui kontrak nomor 824/24/620/NK/V/2019 tanggal 22 Mei 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/40/620/BM-JL/PPHP/IX/2019 tanggal 16 September 2019. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh DPUPRHUB seluruhnya (100%) dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp59.668.500,00 dengan SP2D nomor 2677/SP2DLS/DPUPR/2019 tanggal 15 Juli 2019 Pembayaran kedua dibayarkan sebesar Rp139.226.500,


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Belanja Modal dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lebong di Tubei, Nomor: 01/LHP/XVIII.BKL/01/2020 Tanggal: 17 Januari 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut.


Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pekerjaan diketahui bahwa pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah. Nilai kayu perancah tersebut sebesar Rp675.000,00 dengan koefisien kayu perancah per 1 m3 beton adalah 0,1 m3 yang artinya dalam melaksanakan 1 m3 pekerjaan beton diperlukan kayu perancah sebanyak 0,2 m3.


Israel ‘secara dramatis’ meningkatkan armada angkatan laut dengan kapal perang baru yang canggih


Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumentasi foto dan penjelasan dari pihak penyedia jasa serta konsultan pengawas pada saat pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.


Berdasarkan data tersebut, dilakukan penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,04 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa sebesar Rp16.038.000,00.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X