(KLIKANGGARAN)--PermenPUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia pada Lampiran I pada bagian Penetapan Pemenang yang menyatakan bahwa dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan:
1) menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
2) menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;
3) ketentuan pada angka 2) hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket jasa konsultansi, dikecualikan: a) apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; b) apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; c) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumsum (paling banyak tiga paket), atau d) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
Mesir: Fotografer dan Model Dibebaskan Setelah Ditangkap Karena Pemotretan di Piramida
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sampai dengan tanggal 30 November 2019, telah merealisasikan Belanja Jasa Konsultansi senilai Rp15.542.197.090,00 yang dianggarkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik atas dokumen kontrak, invoice serta wawancara kepada pihak terkait atas belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pada Dinas PU, Dinas BPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menunjukkan terdapat ketidaksesuaian penugasan personil atas pekerjaan yang berbeda namun dilaksanakan dalam waktu yang sama (overlap). Tumpang tindih hari penugasan personil tersebut terjadi pada internal perangkat daerah (dinas) dan antar perangkat daerah senilai Rp354.726.133,00 yang terdiri dari Rp83.469.800,00 telah dibayar lunas dan Rp271.256.333,00 belum dibayar lunas.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp83.469.800,00 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp271.256.333,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh PPTK dan PPK-SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemilu Kuwait: Para Perempuan yang Memperjuangakan Keterwakilan Kaumnya
Menanggapi permasalahan tersebut, Walikota Tangerang Selatan melalui Kepala Dinas PU, Kepala Dinas BPR, Kepala Dinas Dikbud, serta Kepala Dinas LH menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala perangkat daerah terkait untuk menginstruksikan PPK: a. memproses kelebihan pembayaran senilai Rp83.469.800,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah; dan b. memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp271.256.333,00 dalam termin pembayaran kontrak.
Terhadap hal tersebut Dinas Dikbud dan Dinas PU telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran senilai Rp58.270.000,00
SUMBER: