e. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
Penerima hibah dan bantuan sosial harus membuat surat pernyataan tanggung jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban. Surat penyataan tanggung jawab tersebut menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD atau usulan. Berdasarkan formulir isian kelengkapan surat pernyataan tanggung jawab tentang pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp8.122.498.200,00 dan bantuan sosial pada empat SKPK sebesar Rp13.577.902.500,00 yang belum dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 17 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa.