Sederet Masalah Belanja Hibah Pemkot Langsa

photo author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 22:59 WIB
images (1)
images (1)

e. Penerima  Hibah dan Bantuan Sosial  Belum Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab.


Penerima hibah dan bantuan sosial harus membuat  surat pernyataan tanggung  jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban. Surat penyataan tanggung jawab tersebut menyatakan  bahwa hibah dan bantuan sosial  yang diterima telah digunakan  sesuai dengan NPHD atau usulan. Berdasarkan formulir isian kelengkapan surat pernyataan tanggung jawab tentang pelaksanaan hibah  dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK  diketahui terdapat realisasi  belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp8.122.498.200,00 dan bantuan  sosial pada empat SKPK sebesar Rp13.577.902.500,00 yang  belum dilengkapi  surat pernyataan tanggung jawab.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 23 Tahun 2018  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa  Nomor 17  tahun  2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta  Monitoring  dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X