Selain itu, KPU juga harus memperhatikan tahapan kampanye tatap muka atau rapat umum. Meski dalam Peraturan KPU sudah diatur hanya 100 orang yang hadir dalam kampanye tatap muka, namun ia curiga ketentuan itu tidak akan dipatuhi.
"Ketika rapat umum, meskipun PKPU sudah mengatur hanya 100 orang yang bisa hadir, tapi ya kita kan enggak tahu, di masa pendaftaran ini saja sudah diatur supaya yang hadir siapa saja, tapi arak-arakan masih ada," paparnya.