Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019 yang di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebutkan neraca Pemerintah Pusat tahun 2019 (Audited) menyajikan saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 masing-masing sebesar Rp208.962.960.718.114,00 dan Rp178.625.211.629.388,00. Saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp30.337.749.088.726,00 dari saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2018 atau sebesar 16,98%.
Selain itu, BPK menemukan terdapat penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/ belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian dan/atau Lembaga (K/L).
Ditahun sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2018, telah mengungkapkan permasalahan mengenai pengendalian dan pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa Kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan Kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar (a) Mengidentifikasi dan mengevaluasi penatausahaan rekening penampungan pada seluruh Kementerian/Lembaga dan membuat kebijakan akuntansi yang seragam; dan (b) Meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian atas ketepatan waktu penyetoran sisa kas, ketertiban penggunaan rekening pribadi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK antara lain dengan: (a) Melakukan evaluasi pengelolaan Rekening Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga (K/L); (b) Melakukan simplikasi dan restrukturisasi Rekening Pemerintah pada K/L; (c) Mengembangkan sistem monitoring, pengendalian, dan optimalisasi Rekening Pemerintah pada K/L melalui Aplikasi SPRINT yaitu Aplikasi berbasis web-based dan terlepas dari Aplikasi SPAN/SAIBA/E-Rekon&LK untuk digunakan monitoring saldo dan Rekening Pemerintah sehingga semua Rekening Pemerintah dapat teridentifikasi; dan (d) Menetapkan kebijakan akuntansi terkait rekening penampungan pada seluruh K/L yang diatur dalam PMK Nomor 225/PMK.05/2019 pada Bab III Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas.
Namun demikian, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2019, BPK masih menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan Rekening Pemerintah pada 34 Kementerian/Lembaga dengan rincian seperti tabel berikut:
Permasalahan Kas pada K/L di Tahun 2019 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Pengelolaan Dana melalui rekening pribadi pada lima K/L sebesar Rp71.782.081.589,34
Permasalahan tersebut terjadi pada:
1) Kementerian Pertahanan sebesar Rp48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan;
2) Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337,34 berupa Sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435,00; Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5.416.601.354,34; dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp10.340.555.548,00;
3) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167,00 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi;
4) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013; dan
5) Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS) belum di tetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.