Muratara,Klikanggaran.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada TA 2019 sebesar Rp29.779.460.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp29.190.652.123,00 atau sebesar 98,02%.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kontrak pemeriksaan fisik secara uji petik atas tiga paket pekerjaan (proyek), menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp191.277.714,44 dengan uraian sebagai berikut:
1) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sebesar Rp147.243.755,04.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT SPK berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 001/445/KONTRAK/PPK-IAA/RSUD.Rpt/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 dengan kontrak sebesar Rp14.211.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dari tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019.
Perjanjian diaddendum terakhir dengan Nomor 001.a2/445/KONTRAK/PPK-IAA/RSUD.Rpt/2019 tanggal 18 November 2019 terkait dengan Pekerjaan Tanah dan Pasir, Pekerjaan Pasangan dan Plesteran, Pekerjaan Struktur Gedung Utama, Pekerjaan Arsitektur Gedung Utama, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing Gedung Utama, Pekerjaan Bangunan Tangga, Pekerjaan Ramp, dan Pekerjaan Gas Medis. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 001/445/BASTHP/PPK-IAA/RSUD.Rpt/2019 tanggal 4 Desember 2019 Pemkab Muratara telah membayar sesuai SP2D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 7 Februari 2020 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Inspektorat, dan Pelaksana pekerjaan, serta reviu dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp147.243.755,04.
Nilai kekurangan volume tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pelaksana pekerjaan dan PPK, serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan kekurangan volume sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor 09/PHPF/INTERIM-MURATARA/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan.
2) Pekerjaan Relokasi Pembangunan Puskesmas Rupit Sebesar Rp23.208.580,01.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV F&Co berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 440/21/KONT/PPK.DINKES/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 dengan kontrak sebesar Rp4.482.800.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019.
Perjanjian telah diaddendum dengan Nomor 440/21.1/ADD/Kont/PPK.Dinkes/X/2019 tanggal 1 November 2019 terkait dengan Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pasir, Pekerjaan Pasangan dan Plesteran, Pekerjaan Struktur dan Tangga, Pekerjaan Tangga, Pekerjaan Pintu Jendela dan Partisi, Pekerjaan Lantai dan Plafon, Pekerjaan Allumunium Composite Panel (ACP), Pekerjaan sanitasi, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Finishing, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Bersih, dan Pekerjaan Logam. Pekerjaan dinyatakan selesai 100%. Pemkab Muratara telah membayar sesuai dengan SP2D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 10 Februari 2020 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Inspektorat, dan Pelaksana pekerjaan, serta reviu dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp23.208.580,01.
Nilai kekurangan volume tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pelaksan pekerjaan dan PPK, serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan kekurangan volume sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor 07/PHPF/INTERIM-MURATARA/02/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Pelaksana bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
3) Pekerjaan Relokasi Pembangunan Puskesmas Karang Dapo Sebesar Rp20.825.379,39.