Intip, Yuk, Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai di Universitas Trunojoyo Madura

photo author
- Minggu, 24 Mei 2020 | 16:11 WIB
IMG_20200524_155736
IMG_20200524_155736

Tugas Belajar diberikan kepada pegawai dengan membebaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas berkaitan dengan jabatannya.


Izin Belajar diberikan kepada pegawai yang melaksanakan pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak membebaskan yang bersangkutan dari tugas dan kewajiban pegawai.


Dosen yang melaksanakan tugas belajar dibebaskan dari tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatannya dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga tidak memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi.


Badan Pemeriksa Keuangab (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran tunjangan profesi selama periode Tahun 2017 sampai dengan Semester 1 Tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan profesi atas 19 dosen tugas belajar sebesar Rp267.012.810 karena dosen tersebut masih tetap dibayarkan tunjangan profesinya meskipun sedang melakukan tugas belajar.


Atas permasalahan tersebut, terdapat 2 orang dosen yang telah dipotong penghasilannya untuk mengangsur kelebihan pembayaran setiap bulan.


Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaimi UTM setiap bulan mengirimkan surat kepada BTN untuk pemindahbukuan dari rekening dosen yang bersangkutan ke rekening PPABP UTM dengan nomor rekening 0046901590000148 yang tidak dilaporkan sebagai rekening UTM.


Atas pemotongan tersebut belum pemah ada ketetapan dari pejabat yang berwenang terkait nominal kelebihan pembayaran, nominal angsuran, jangka waktu pelunasan maupun persetujuan tertulis dari pemilik rekening untuk melakukan pemotongan.


Laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa BPK telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian kepegawaian dan PPABP pada 16 Oktober 2019. Kepala Bagian Kepegawaian dan PPABP menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena SK dimulainya tugas belajar dari kementerian serta SK pemberhentian jabatan fungsional dosennya terlambat diterima bagian kepegawaian dan PPBP sehingga tunjangan profesi biasanya telah dibayarkan.


Untuk dua orang dosen tugas belajar yang dibayarkan tunjangan profesinya selama bertahun-tahun baru diketahui pada saat PPABP menerima SK pengaktifan kembali dosen tersebut di Tahun 2018 dan Tahun 2019.


Atas permasalahan tersebut PPABP telah melakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan dan secara lisan telah setuju untuk melakukan pengembalian secara angsuran.


Per 16 Oktober 2019 rekening PPABP UTM telah ditutup dan sisa kas yag masih berada di rekening berupa pengembalian kelebihan pembayaran dosen tugas belajar sebesar Rp18.065.485 telah disetor ke Kas Negara dengan nomor NTPN A38911JNEGVF622G dan F138D48VU0MKD16F.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X