Meranti,Klikanggaran.com - Berdasarkan Lapoan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor : 3.C/LHP/XVIII.PEK/05/2016, tanggal 28 Mei 2016 lalu, BPK Perwakilan Provinsi Riau mengungkap permasalahan Saldo Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak menggambarkan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp50.328.462.495,00 dan Dana Reboisasi (DR) tahun 2016 sebesar Rp31.236.820.238,00. Selasa (28-4).
Atas permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Drs.H.Irwan,M.Si, agar mengembalikan DAK dan Dana Reboisasi (RB/penghijauan) itu ke Kasda, sehingga program DAK dan DR dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum melakukan tindak lanjut. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) 2016 itu belum dapat dipulihkan dan hingga kini DR tahun 2016 sebesar Rp31 miliar itu juga tidak diketahui kemana raibnya.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs.H.Irwan,M.Si saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, mengatakan sejumlah Rp21 Miliar Dana Reboisasi 2016 ada di Kasda.
“Sejumlah Rp21 Miliar, DR masih ada di Kasda Kepulauan Meranti, tahun 2020 ini kita gunakan untuk pembangunan sekat kanal,” ujar Irwan.
“Rp21 Miliar DR itu ada di Kasda, dengan dana itu tahun ini kita akan membangun sekat kanal,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Meranti, Bambang Suprianto SE.MM, menyebutkan bahwa DR tersebut tidak ada lagi di Kasda Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kasda Kosong, DR itu tidak ada lagi di Kasda,” papar Bambang, yang juga saat ini menjadi Sekda Kepulauan Meranti.