Diduga Tak Patuhi BPK, Pemkab Batu Bara Rugikan Negara Rp205,1 Miliar

photo author
- Rabu, 8 April 2020 | 15:36 WIB
IMG-20200408-WA0008
IMG-20200408-WA0008


Batubara.Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diduga merugikan uang negara sebesar Rp205.172.961.203,90. Pasalnya, PT Inalum tidak menyetorkan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemekab Batu Bara sebagai suatu kewajiban sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara No.62.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018, tanggal 27 Juni 2018.


Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, jelas dirinci bahwa Tahun Anggaran 2017 pajak daerah Pemkab Batu Bara disajikan sebesar Rp35.619.374.653,00 dengan realisasi sebesar Rp.40.946.947.204,00 atau 114,96%. Adapun kronologisnya, pada tanggal 21 Januari 2014 kepala BPPRD Mengirim surat nomor.973/004/DISPENDA/I/2004 kepada direktur PT Inalum perihal pemberitahuan pembayaran PPJ non PLN.


Hal tersebut terkait dengan berakhirnya master agreement (perjanjian kerja sama RI dengan pihak Jepang), yang mewajibkan PT Inalum mengikuti ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak yang akan dibayar oleh PT Inalum adalah sebesar Rp2.822.688.000,00 bulan November dan Desember 2013. Besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp.605,00/kwh


Pada tanggal 19 November 2015, pemkab Batu Bara (pihak pertama) dhi.diwakili kepala BPPRD dan PT Inalum (pihak kedua) dhi.diwakili Direktur keuangan, menandatangani nota kesepahaman tentang pembayaran PPJ wilayah kabupaten Batu Bara yang isinya antara lain : pihak PT.Inalum terutang sejak masa pajak bulan september 2014.


Pada tanggal 11 Desember 2015 PT Inalum melakukan pembayaran sementara PPJ kepada Pemkab Batu Bara dengan tarif sebesar Rp79,37/kwh dengan nilai pembayaran sebesar Rp4.796.280.684,00 untuk bulan September 2014 s.d Agustus 2015.


Pembayaran PPJ tersebut didasarkan atas tarif yang diatur dalam nota kesepahaman tanpa memperhatikan tarif yang diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor.51 tahun 2004 tentang tata cara pemungutan PPJ yang menetapkan tarif PPJ sebesar Rp.605,00/kwh, disusun berdasarkan Perda dan Permen ESDM serta berdasarkan hasil studi banding. Perubahan tarif PPJ per kwh dari Rp605,00 menjadi Rp79,37 dilakukan sepihak oleh PT Inalum karena tarif sebesar Rp79,37 hanya didasarkan pada biaya produksi listrik PT Inalum tanpa memperhatikan tarif dasar harga listrik.


Perubahan tarif PPJ sebesar Rp605,00 menjadi Rp79,37 yang disepakati dalam nota kesepahaman tidak sah, karena nota kesepahaman tersebut hanya ditandatangani kepala BPPRD tanpa persetujuan kepala daerah. Nota kesepahaman yang telah ditandatangani merugikan Pemkab Batu Bara (Negara) karena membolehkan PT Inalum tidak membayar PPJ terutang periode November 2013 s.d Agustus 2014.


Lebih parahnya lagi, dalam LHP BPK Batub Bara TA 2017, di jelaskan bahwa Pemkab Batu Bara tidak pernah menerbitkan SKPDKB dasar Pengakuan Hutang kepada PT Inalum sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 80 Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian Negara ratusan Miliar Rupiah.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut , diketahui bahwa PT Inalum membayar PPJ bulan Desember 2017 sebesar Rp381.461.746,00 pada tanggal 1 Maret 2018, namun PPJ sebesar Rp381.461.746,00 (tarif perbup) belum dicatat sebagai piutang dalam LK 2017.


Kondisi tersebut, menurut BPK sudah melanggar Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No.28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Objek PPJ Adalah Penggunan tenaga listrik, baik ynag dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain.


Selain itu BPK Mengganjar dengan Lampiran IV Permen ESDM No.07 Taahun 2010 tentang Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT.PLN, yang menyatakan bahwa traif dasar liatrik untuk keperluan Industri batas daya 30.000 kVA keatas sebesar Rp.606.00.


Anehnya lagi, sekalipun pemungutan PPJ sudah di atur dalam Perbup 51 Tahun 2014 tentang tata cara pemungutan PPJ namun wajib pajak PT Inalum tetap bangkang dan tidak patuh kepada Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.


Jika hal ini tidak di tindak tegas maka kerugian Negara yang diakibatkan kelalain dan dugaan Indikasi KKN membawa bencana yang besar bagi negara Ini. Padahal PT INALUM sebagai BUMN yang ber plat merah adalah perusahaan yang diharapkan bisa menambah Penerimaan Asli Daerah dan Penerimaan Negara lewat Pajak. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat dan LSM harus berani mendobrak, sekalipun ada pihak yang membeking PT Inalum tetap harus di awasi.



Penulis: Ratama Saragih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X