KLIKANGGARAN.Com--Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 menganggarkan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Dana Desa sebesar Rp227.842.747.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp226.244.837.400,00 atau 99,03% dari anggaran. Pemerintah Kabupaten menyalurkan Dana Desa kepada Pemerintah Desa penerima bantuan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Mekanisme penyaluran dan pelaporan Dana Desa diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Penyaluran serta Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 53C/LHP/XVIII.SMG/05/2019, tertanggal 22 Mei 2019, pengujian atas ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa menunjukkan bahwa terdapat desa yang terlambat dan desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa sebagaimana Lampiran 2 dengan rincian sebagai berikut:
Diduga, Pemkot Pematang Siantar Tidak Patuhi Rekomendasi BPK
Dana Desa Tahap I dan II TA 2018
Pertama, 269 desa terlambat menyampaikan (melebihi tanggal 7 Juni 2018) Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I dan II masing-masing sebesar Rp45.123.005.400,00 dan Rp90.246.010.800,00. Pencairan Dana Desa tahap III pada 270 desa tersebut direalisasikan setelah Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I dan II disampaikan;
Kedua, Satu desa terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I sebesar Rp150.037.600,00 dan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II sebesar Rp300.075.200,00. Sehingga Dana Desa Tahap III baru dicairkan pada bulan Februari 2019. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pekerjaan fisik telah selesai 100% tetapi Desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.; dan
Ketiga, Satu desa yang Dana Desa Tahap II tidak cair, yaitu Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern LKPD Kabupaten Pekalongan TA 2017 Nomor 58B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018, Kepala Desa terkait belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa. mengungkapkan TA 2017 sebesar Rp149.280.150,00. Dana Desa Tahap I TA 2018 sebesar Rp151.801.800,00 telah cair karena syarat pencairan Dana Desa Tahap I hanya melampirkan APBDesa tahun berjalan, dan Dana Desa Tahap I tersebut telah dipertanggungjawabkan. Dana Desa Tahap II dan Tahap III TA 2018 tidak cair karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa TA 2017. Berdasarkan keterangan dari Camat Tirto, diketahui bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polresta Pekalongan.
Di Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Merangkap PPK pada Tiga Proyek
Dana Desa Tahap III TA 2018
Pertama, 151 desa terlambat menyampaikan (melebihi tanggal 7 Februari 2019) Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III sebesar Rp49.253.418.000,00;
Kedua, 26 desa belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III sebesar Rp8.902.432.800,00. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, 10 desa masih dalam proses penyelesaian pekerjaan fisik dengan persentase penyelesaian 90%, selebihnya sebanyak 16 desa sudah menyelesaikan pekerjaan fisik tetapi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dalam 26 Desa yang belum menyampaikan pertanggungjawaban Dana Desa tersebut, termasuk Desa Wonosido Kecamatan Lebakbarang. Hasil wawancara dengan Kepala Seksi PMD Kecamatan Lebakbarang, diketahui bahwa Kepala Desa terkait mengggunakan Dana Desa sebesar Rp329.313.600,00 untuk kepentingan pribadi, yang terdiri dari Dana Desa Tahap II sebesar Rp39.500.000,00 dan Dana Desa Tahap III sebesar Rp289.813.600,00. Kepala Desa terkait mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa pada tanggal 12 Februari 2019. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kajen. Tim Fasilitasi Dana Desa Tingkat Kecamatan Lebakbarang mengetahui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Kepada Desa tersebut pada saat monitoring pelaksanaan Dana Desa Tahap III dan telah melaporkannya kepada Bupati Pekalongan pada tanggal 26 Februari 2019; dan
Permen ESDM Terkesan Pesanan Taipan Tambang, Muncul Dicelah Ancaman Virus Corona
Ketiga, Satu desa yang Dana Desa Tahap III tidak cair, yaitu Desa Sidorejo Kecamatan Tirto yang Dana Desa Tahap II tidak cair diatas.
Berdasarkan konfirmasi secara uji petik atas desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa, pelaksanaan kegiatan Dana Desa telah selesai namun laporan pertanggungjawabannya masih dalam proses penyusunan karena keterbatasan kemampuan perangkat desa. Hasil permintaan keterangan kepada aparat kecamatan diketahui bahwa keterangan tersebut benar adanya.