Yang Lucu-Lucu di Disnakertrans DI Yogyakarta: Di Proposal Minta X, Lalu Diberi Y, Hadeuh

photo author
- Minggu, 8 Maret 2020 | 12:05 WIB
disnakertran yogya
disnakertran yogya


YOGYAKARTA, Klikanggaran.com--Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) senilai Rp17.257.427.954,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 21 Desember 2018 senilai Rp15.775.598.490,00 atau 91,41% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut termasuk Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Pekerjaan Pengadaan Hibah Barang Diserahkan Kepada Masyarakat yang berupa pengadaan alat pengolahan makanan, peralatan pengolahan kayu, peralatan pengolahan kerajinan bambu, dan peralatan usaha fashion.


Pekerjaan Pengadaan Hibah Barang Diserahkan Kepada Masyarakat dilaksanakan oleh CV DPP berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/05305 tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp1.789.779.970,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender dimulai dari tanggal 3 Juli 2018 s.d 6 Agustus 2018. Atas pekerjaan tersebut, terdapat addendum perubahan komponen pekerjaan nomor 027/06177 tanggal 30 Juli 2017 dengan tidak mengubah nilai pekerjaan dan tidak terdapat addendum perubahan jangka waktu pelaksanaan.


BACA JUGA: Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Pemkot Tangerang Selatan Kekurangan Volume Rp450 Juta


Pekerjaan Pengadaan Hibah Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat telah dinyatakan selesai dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2018 serta telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 027/06415 tanggal 6 Agustus 2018 dan telah dibayar lunas melalui SP2D nomor 04960/LS/1.07.01.00/08/2018 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp1.789.779.970,00.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pekerjaan Pengadaan Hibah Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat dan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 14 Desember 2018 diketahui bahwa barang hasil pengadaan belum seluruhnya dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat penerima karena adanya kendala sebagai berikut:


BACA JUGA: CERI: Kabareskrim Harus Ungkap Biang Keladi Kebocoran Rp 30 T di Pertamina!


Pertama, kurangnya daya listrik di lokasi kelompok masyarakat penerima karena peralatan yang diterima merupakan peralatan dengan kapasitas besar sehingga membutuhkan daya listrik yang besar pula. Selain itu peralatan tersebut tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan;


Kedua, tidak mengetahui cara pengoperasian alat karena belum adanya pelatihan yang diberikan kepada kelompok masyarakat penerima terkait teknis operasional alat. Pelatihan yang diberikan adalah Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri Terdidik yang berisikan teori pemasaran dan bukan Pelatihan Penggunaan Peralatan; dan


Ketiga, Tidak sesuai kebutuhan kelompok penerima terutama untuk bantuan usaha fashion yang merupakan penjahit perorangan namun peralatan yang diterima merupakan peralatan untuk konveksi.


BACA JUGA: Pertamina Membeli LNG kepada CCLNG  yang Tidak Masuk dalam RKAP dan Tidak Dimintakan Persetujuan RUPS, Nah Lho?


Berikut ini pada table dirincikan barang hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan oleh para penerima.


-


BPK menemukan fakta  bahwa rencana pengadaan hibah barang diserahkan kepada masyarakat bersumber dari proposal usulan bantuan yang diajukan oleh masing-masing Kelompok Masyarakat, namun dalam realisasinya peralatan yang diberikan oleh Disnakertrans berbeda dari usulan bantuan yang diajukan, dengan penjelasan sebagai berikut:


Pertama, Kazoku Catering bergerak dibidang usaha katering yang menyediakan dan menjual nasi kotak, aneka kue, gorengan dan makanan lainnya. Kazoku Catering dalam proposal usulan mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupa dana operasional untuk pengembangan usaha, namun bantuan yang direalisasikan oleh Disnakertrans berupa peralatan pengolah makanan Vacuum fryer, Deep Fryer, Spinner, Band Sealer, dan Tabung Gas 12 Kg;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X