Rp664 Juta Pajak PSM Makasar Tidak Disetor ke Kas Daerah, Kok Bisa?

photo author
- Sabtu, 29 Februari 2020 | 23:12 WIB
Psm makasar
Psm makasar

Mengintip lebih dalam lagi, mirisnya dijumpai hasil perhitungan dan analisa data antara data pembayaran pajak yang berasal dari PT PSM Makassar dengan keterangan dan bukti dokumen surat permintaan perforasi dari Kabid Pajak Daerah II, ditemukan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 (September), diketahui perhitungan uang pajak yang diserahkan kepada Kabid Pajak Daerah II sebesar Rp759.537.500,00 (Rp475.327.500,00 + Rp284.210.000,00) dikurangi jumlah uang yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp94.614.000,00, sehingga terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp664.923.500,00.


Ticketing officer PT PSM Makassar telah menyerahkan uang pembayaran pajak untuk tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp759.537.500,00 (Rp475.327.500,00 + Rp284.210.000,00) kepada Bidang Pajak II Bapenda, sementara dalam register penerimaan kas daerah pembayaran pajak PT PSM Makassar tercatat sebesar Rp94.614.000,00 (Rp66.495.000,00 + Rp28.119.000,00), sehingga terdapat selisih kurang uang sebesar Rp664.923.500,00 (Rp759.537.500,00 - Rp94.614.000,00) yang diserahkan oleh PT PSM Makassar namun tidak disetorkan ke kas daerah. Jelas sekali, hak tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp664.923.500,00.


Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menanggapi bahwa Dasar Pengenan Pajak yang dibayarkan oleh PT PSM Makassar tidak dihitung dengan memperhitungkan tiket cuma-cuma (compliment) dan tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya pada setiap penyelenggaraan pertandingan. Bapenda beranggapan bahwa wajib Pajak PT PSM Makassar kurang bayar pajak dalam pelaporan pajaknya.


Atas pernyataan Bapenda terkait Dasar
Pembayaran Pajak PT PSM Makassar kurang bayar pajak dalam pelaporan pajaknya adalah bertentangan dengan self assesment. Ketika tidak dilakukan pemeriksaan / pengujian terhadap wajib pajak maka merupakan ketetapan. PT PSM Makassar telah melaporkan dan membayarkan uang pajak kepada Bapenda melalui Kasubid Pajak Hiburan dan Kabid Pajak Daerah II.


Berdasarkan keterangan Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ dan Kabid Pajak Daerah II, PT PSM Makassar menyerahkan uang pajak tanpa prosedur. Selama masa pajak tahun 2017 sampai dengan masa pajak tahun 2018 diketahui bahwa uang pajak yang telah dihitung, diperhitungkan, dibayarkan, dan dilaporkan oleh PT PSM Makassar adalah penerimaan daerah yang seharusnya diterima kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara tak langsung, sikap tendensi seperti itu sangat bertentangan sekali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja dan Pasal 59 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X