Selain itu, penambahan kembali plafon fasilitas kredit investasi yang ketiga kalinya sebesar Rp35.000.000.000,00 tanpa adanya penambahan nilai jaminan kembali bertentangan dengan SOP Perkreditan. Berdasarkan SOP, jaminan yang harus dipenuhi baik untuk penambahan plafon, pencairan kredit/penjualan jaminan atas fasilitas yang diberikan bila terjadi wanprestasi sebesar Rp345.000.000.000,00 (= 150% x Rp230.000.000.000,00). Dalam penambahan plafon kredit investasi PT SM, jaminan PT SM hanya dapat menutup 77,83 (=Rp268.507.972.000,00/Rp345.000.000.000,00) dari jaminan seharusnya atas fasilitas kredit yang telah dicairkan.
Persetujuan restrukturisasi kredit diberikan untuk menjaga kolektibiltas
kredit.
Restrukturisasi kredit atas PK No.008/870/8190/KI.59/BPDKP/2007 yang telah dilakukan oleh PT BPD Kaltim Kaltara dilaksanakan hanya untuk menjaga kolektibilas kredit tanpa memperhatikan kesungguhan perubahan manajemen melaksanakan usaha pusat perbelanjaan clan cash flow PT SM. Berdasarkan analisis dari laporan keuangan audited sejak pemberian kredit menunjukkan PT SM tidak menunjukkan peningkatan kemampuan untuk membayar kewajibannya. Current ratio (CR) PT SM masih jauh dari kondisi keuangan yang semakin likuid untuk mengelola kewajiban lancarnya. CR PT SM tahun buku 2015 hanya 0,094x atau lebih berisiko 12, 77 kali dari seharusnya. DER PT SM tahun buku 2015 masih 22,89 kali berisiko dibandingkan standar wajar perusahaan yang sehat. Selain itu PT SM masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban pokok dan bunga yang dimiliki dengan bersandar pada laba operasionalnya. Pada tahun buku 2015, PT SM masih membukukan rugi operasional sebesar Rp7.438.059.960,00 sehingga persentase laba operasional yang digunakan untuk membayar hutang hanya -0,023%.
Restrukturisasi terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 31 Januari 2018 dengan adendum No.PK-008/Kl/201 S: Dalam rangka rencana investasi pembangunan Culture, Great dan Vital (CGV) Blitz, PT SM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan CGV Blitz (Cinemas) pada bulan September 2016. PT SM menyampaikan surat No. 041/SM-PM-ADMN/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal tambahan kredit investasi PT SM untuk pembangunan CGV Cinemas sebesar Rp20.330.000.000,00. Namun PT SM mengalami penurunan kemampuan membayar karena banyaknya kios yang tutup pada lower ground dan banyaknya tenant yang masih kosong, tidak adanya kenaikan harga sewa dan service charge sesuai proyeksi awal perusahaan, serta terdapat beberapa tenant yang meminta diskon sewa. Pada saat restrukturisasi dilakukan, jumlah baki debet sebesar Rp227.253.127.171,74, tunggakan bunga sebesar Rp1.161,515.983.32, dan DIP sebesar Rp115.559.910.508,47.
Persetujuan penambahan plafon kredit sebesar Rp20.845.000.000,00 tidak
sesuai dengan tujuan kredit.
Penambahan plafon kredit pada tahun 2016 sebesar Rp20.845.000.000,00 tidak sesuai dengan jenis kredit dan tujuan kredit. Fasilitas kredit atas PK No. 008/870/8190/Kl.59/BPDKP/2007 diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara dengan jenis kredit investasi yang bertujuan sebagai tambahan dana investasi untuk pembangunan pusat perbelanjaan PM. Pekerjaan fisik pusat perbelanjaan PM telah selesai dikerjakan dan telah dilakukan grand opening pada tanggal 3 Mei 2010, dan tidak terdapat proyek pembangunan tambahan pada saat pengajuan restrukturisasi kredit kesatu sampai keempat. Restrukturisasi kelima untuk penambahan plafon kredit sebesar Rp20.845.000.000,00 bertujuan untuk keperluan modal kerja akibat ketidakmampuan PT SM mengelola kewajiban lancar dari hasil operasional PM.
Jelas sekali, atas permasalahan tersebut, mengakibatkan kepentingan PT BPD Kaltim Kaltara atas jaminan kredit tidak terlindungi dan nilai jaminan bangunan dan peralatan PM yang berpotensi menurun, kelebihan pemberian fasilitas kredit investasi atas biaya cost over run dan pelunasan tunggakan biaya listrik PLN, asuransi, dan PBB sebesar
Rp100.845.000.000,00, kredit modal investasi pembangunan pusat perbelanjaan PM dengan baki debet sebesar Rp227.253.127.171,74 berpotensi menjadi kredit macet, dan PT BPD Kaltim Kaltara tidak dapat segera memanfaatkan dana minimal sebesar Rp227.253.127.171,74 dan pendapatan bunga minimal sebesar Rp116.721.426.491,79