Kota Jambi: BPHTB Belum Diselenggarakan Sesuai Ketentuan

photo author
- Jumat, 3 Januari 2020 | 11:51 WIB
bphtb
bphtb

Dokumen pada klikanggaran.com menyebutkan bahwa hasil konfirmasi kepada bagian pemasaran yang ada pada Perumahan BMM menunjukkan bahwa nilai jual satu unit rumah senilai Rp130.000.000,00. Atas transaksi tersebut pembeli rumah dikenakan BPHTB senilai Rp3.500.000,00. Namun demikian pelaporan nilai jual 114 unit perumahan dalam rangka pembayaran BPHTB senilai Rp80.000.000,00 sampai dengan Rp83.000.000,00. Sehingga terjadi potensi kekurangan penerimaan BPHTB senilai Rp280.900.000,00 atas 114 transaksi tersebut dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 8.


Ketiga, Sanksi Terkait Notaris yang Tidak Membuat Laporan Belum Dilaksanakan


Pada Pasal 92 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan tentang kewajiban PPAT/Notaris untuk melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, selanjutnya disebutkan bahwa tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada pasal 93 diatur mengenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan jika PPAT/Notaris melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.


Laporan Verifikasi BPHTB 2018 dan Rekapan Laporan PPAT 2018, diketahui bahwa tidak seluruh PPAT/Notaris menyampaikan laporan ke Pemerintah Daerah secara rutin. Jumlah PPAT yang berada di kota Jambi berdasarkan Rekapan Laporan PPAT 2018 sebanyak 65 PPAT. Dari 65 PPAT/Notaris yang namanya tercantum dalam laporan-laporan diatas, pada periode Januari s.d. September 2018 terdapat 16 PPAT/Notaris yang tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemerintah Daerah. Sementara 48 PPAT/Notaris lainnya tidak secara rutin menyampaikan laporan ke Pemerintah Daerah. Terdapat satu PPAT/Notaris yang rutin menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga terdapat denda berupa sanksi administratif atas PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak diperoleh sebesar Rp81.750.000,00. Rincian penyampaian laporan oleh notaris dan perhitungan sanksi administratif dapat dilihat pada Lampiran 9.


Dokumen yang ada pada klikanggaran.com menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan diketahui bahwa BPPRD tidak pernah melakukan pemantauan atas Laporan Bulanan PPAT/Notaris, hanya sebatas mengarsipkan dan merekap setiap laporan yang diterima dari PPAT/Notaris serta tidak ada pengenaan sanksi bagi notaris yang tidak menyampaikan laporan bulanan.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/01/A.2.050_DTT_Pendapatan_Kota_Jambi_2018_1-1.pdf" download="all" viewer="google"]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X