Bima,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp424.573.837.111,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2018 senilai Rp208.286.407.595,95 atau 49,06%.Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Modal Aset Tetap lainnya senilai Rp12.870.627.600,00. Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya per 31 Oktober 2018 senilai Rp12.870.627.600,00 tersebut diantaranya senilai Rp12.339.862.600,00 merupakan realisasi atas pengadaan buku BOS.
Mekanisme penyaluran dana BOS berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi setiap triwulan. Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi kemudian menyalurkan ke rekening sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sekolah penerima dana BOS harus mencadangkan separuh dari BOS triwulan II yaitu 20% dari alokasi satu tahun untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com terhadap kegiatan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya atas pengadaan buku yang bersumber dari BOS tahun 2018 senilai Rp2.064.794.500,00 pada 30 sekolah di lingkungan Kabupaten Bima, diketahui terdapat pertanggungjawaban pengadaan Buku BOS tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp541.385.046,00. Adapun uraian yang diketahui yakni:
A. Nilai realisasi belanja modal pengadaan buku BOS yang tercatat di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga berbeda dengan bukti pengeluaran pada laporan pertanggungjawaban sekolah
Hasil penelusuran pada 30 sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima diketahui bahwa nilai realisasi pada 13 sekolah yang dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran berbeda dengan nilai bukti pengeluaran pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh Sekolah. Sesuai hasil permintaan keterangan kepada operator BOS pada Dinas Dikbudpora, diketahui bahwa nilai realisasi belum dicatat berdasarkan LPJ yang dibuat oleh sekolah karena sebagian besar sekolah belum menyerahkan LPJ ke Dinas Dikbudpora. Operator BOS Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga akan melakukan koreksi nilai realisasi setelah sekolah menyerahkan LPJ penggunaan dana BOS. Operator BOS menyajikan nilai realisasi buku BOS pada sekolah yang belum menyampaikan LPJ dengan menggunakan perhitungan 20% dari nilai BOS yang diterima oleh sekolah,perhitungan dengan menggunakan jumlah siswa tahun sebelumnya pada sekolah tersebut.
B. Bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00
Bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 22 SMP dan 8 SD serta hasil konfirmasi dengan penyedia buku PT IP diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 14 SMP dan 4 SD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia PT IP diketahui bahwa penyedia diminta oleh sekolah untuk membuat bukti pembelian (kuitansi) dan pesanan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan riil (nilai bukti lebih besar daripada riil pembelian) yang dipesan oleh sekolah. Berdasarkan hasil wawancara dan penjelasan tertulis Kepala Sekolah diketahui bahwa selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku lebih besar atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00. Nilai selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00 diantaranya senilai Rp126.619.000,00 dipergunakan oleh sekolah untuk pembelian barang sesuai Juknis BOS. Sehingga selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00 (Rp618.204.046,00 - Rp126.619.000,00).
C. Pencairan dana BOS buku pada SMPN 1 Donggo tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp49.800.000,00
Nilai realisasi pengadaan buku pada SMPN 1 Donggo yang tercatat pada Dinas Dikbudpora adalah senilai Rp49.800.000,00. Berdasarkan hasil fisik yang diketahui atas pengadaan buku pada SMPN 1 Donggo diketahui bahwa belum terdapat pengadaan buku BOS tahun 2018. Untuk dana BOS triwulan I s.d. triwulan III dikelola oleh kepala sekolah lama an-JM.Pd yang saat ini telah dimutasi menjadi pengawas sekolah. Kepala sekolah lama telah melakukan pencairan dana buku pada bulan Mei 2018 senilai Rp49.800.000,00. Atas dana tersebut tidak pernah dipergunakan untuk membeli buku sesuai dengan kebutuhan sekolah namun seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah. Sesuai pernyataan tertulis, kepala sekolah lama menyatakan siap untuk mengembalikan secara bertahap sampai dengan bulan Juni tahun 2019.
D. Proses pengadaan Buku BOS tidak mengikuti ketentuan dalam Juknis BOS
Pengadaan Buku BOS TA 2018 pada sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sebagian besar dilakukan tanpa melalui proses online (e-purchasing) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Proses pengadaan buku pada 29 sekolah dari 30 sekolah yang diuji petik, dilakukan dengan cara pemesanan langsung kepada penyedia, baik penyedia yang ada di Bima maupun di luar Kabupaten Bima. Pengadaan langsung atau tidak melalui online (e-purchasing) hanya boleh dilakukan apabila pembelian secara online tidak memungkinkan atau sekolah mengalami keterbatasan akses.
Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala sekolah diketahui bahwa terdapat kepala sekolah yang melakukan pembelian secara langsung dengan alasan adanya pernyataan dari penyedia yang menyatakan bahwa pembelian buku melalui penyedia tersebut untuk tahun 2018 tidak harus secara online (e-purchasing). Terdapat pula Kepala sekolah yang menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar dapat memperoleh LPJ senilai yang dibutuhkan sekolah walaupun riil pemesanan dan pembayaran tidak sejumlah LPJ. Hal tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan sekolah yang harus dikeluarkan namun secara Juknis tidak diperkenankan.
Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat sekolah yang melakukan pembelian buku pada penyedia (CV. PP) yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemenang lelang pengadaan buku BOS tahun 2018. Buku yang ditawarkan oleh penyedia tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi buku yang ditetapkan oleh Kemendikbud dan harga buku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai dengan Juknis, pembelian buku diluar buku teks utama yang dipersyaratkan dalam Juknis hanya diperbolehkan jika sekolah telah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama untuk siswa. Namun sekolah melakukan pembelian buku tersebut sebelum memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama yang dipersyaratkan dalam Juknis.
E. Pegawai pada Dinas Dikbudpora ikut serta dalam pengadaan buku BOS
untuk Sekolah
Hasil yang dihimpun atas pengadaan buku BOS tahun 2018 diketahui bahwa terdapat sekolah yang melakukan pembelian buku secara langsung pada penyedia di luar penyedia yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada kepala sekolah diketahui bahwa pemesanan buku kepada penyedia tersebut dilakukan melalui NS selaku staf pada Dinas Dikbudpora. Sesuai hasil permintaan keterangan dengan NS tersebut diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan buku BOS tahun 2018, NS ikut serta dalam menawarkan buku BOS K13 melalui UD M a.n M dengan alamat di Mataram. Spesifikasi buku yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi dari Kemendikbud dengan harga eceran tertinggi. Pembayaran buku dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke UD M maupun dengan menyerahkan uang melalui staf Dinas Dikbudpora (NS) tersebut. Dari hasil penjualan buku melalui UD M, NS akan mendapat komisi sebesar 5% dan sekolah mendapat komisi 5%.
Jelas sekali,kondisi tersebut (A-E) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomr 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah senilai Rp541.385.046,00 (Rp491.585.046,00 + Rp49.800.000,00) dan sekolah tidak memperoleh harga terbaik atas pembelian buku teks utama.