Dengan demikian terdapat realisasi belanja barang penunjang operasional melebihi ketentuan sebesar Rp468.274.100 (Rp762.590.OOO - Rp294.3 15.900). Dari buktibukti pembelian belanja barang operasional diketahui terdapat pembelian belanja modal sebagai berikut:
Sedangkan realisasi belanja barang operasional lainnya sebesar Rp100.000.000 digunakan untuk jasa pembuatan video, dan jasa lainnya.
Kedua, Pembayaran honorarium tim tidak sesuai ketentuan Keputusan Rektor Nomor 116/SK/Il .A/KP/2017 tanggal 19 Mei 2017 menetapkan Tim Pengembangan Informasi dan Teknologi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Tahun 2017. Keputusan Rektor tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium bulanan.
Berdasarkan laporan pertanggungiawaban penggunaan dana, terdapat pembayaran honorarium untuk 9 orang pengarah.
Informasi dari bendahara tim bahwa honor untuk tim PDSS mengacu pada Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Tarif honorarium di atas dikhususkan untuk tim PDSS, Pengelolaan dan Pengembangan Computer Based Testing (CBT) dan Penjaminan Mutu.
Pada Tarif SBML di atas, tidak ditentukan adanya honorarium untuk Pengarah namun bendahara tim menggunakan standar honorarium Pengarah sesuai dengan tarif panitia PTN atau panitia lokal yaitu sebesar Rp2.OOO.OOO — Rp2.500.OOO dan telah mengeluarkan honor untuk tim pengarah sebesar Rp74.000.000,00. Dengan demikian pembayaran honorarium sebesar Rp74 juta tersebut tidak sesuai ketentuan.