Sehingga jelas sekali hal tersebut mengakibatkan dana KKS yang tidak dapat didistribusikan, tidak dapat dianggarkan kembali untuk BPNT, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh negara seluruhnya sebesar Rp111.490.259.435 dengan rincian tahun 2018 senilai Rp70.356.680.611 yang tidak dapat dianggarkan kembali sebagai bansos BPNT tahun berjalan, dan tahun 2017 senilai Rp41.133.578.824 yang tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara.
Diketahui terakhir, bahwa sampai dengan 15 Januari 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas negara Rp41.133.578.824 untuk tahun 2017. Namun, sisa bansos BPNT di tahun 2018 senilai Rp70.356.680.611 diketahui bahwa belum disetorkan ke kas negara.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Humas Kemensos, Yahya, untuk klarifikasinya.