Jakarta, Klikanggaran.com - PT Pos Indonesia (PT Pos) merupakan penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional di bawah naungan Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union/UPU). PT Pos Indonesia memiliki beberapa jenis layanan kiriman internasional yang dikategorikan sebagai layanan prioritas dan layanan standar. Layanan prioritas terdiri dari Express Mail Service (EMS), Pos Ekspor, Pos Tercatat (R) Internasional, ePacket, dan Paket Cepat Internasional, sedangkan layanan standar terdiri dari Pos Udara Internasional dan Paket Biasa Internasional.
Namun,berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujan Tertentu (LHP DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi tahun 2017 dan 2018, sangat terang bederang bahwa terdapat selisih kurang berat atas kiriman internasional sebanyak 9.294,49 kg sehingga mengakibatkan PT Pos Indonesia kurang menerima pendapatan sebesar Rp2.008.114.919,78.
BACA JUGA: US Juta Kurang Penerimaan Piutang, Sekretaris Ditjen Migas Masih Mempelajari
Tertulis dalam laporan LHP DTT BPK bahwa tim BPK telah melakukan pemeriksaan data berat kiriman internasional pada database IPOS dan informasi berat pada database IPS untuk kiriman internasional tahun 2017 dan 2018. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kiriman internasional diketahui bahwa PT Pos Indonesia telah melakukan pembayaran kepada operator pos internasional sesuai perhitungan berat dalam IPS.
BACA JUGA: Pekerjaan Peningkatan Jalan Batujaya–Pakisjaya Kecamatan Pakisjaya Terlambat
Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK dengan membandingkan data berat IPS dengan data berat IPOS menunjukkan adanya selisih kurang berat kiriman yang melebihi 2 kg pada periode Oktober 2017 s.d. Desember 2018 sebanyak 1.299 kiriman seberat 12.298,13 kg. Berat kiriman sesuai catatan IPS sebanyak 28.817,77 kg, sedangkan sesuai IPOS yang merupakan dasar pembayaran biaya kirim oleh konsumen sebanyak 16.519,64 kg, sehingga selisih kurang berat sebanyak 12.298,13 kg sebesar Rp2.579.858.799,39.
Dengan demikian, dalam LHP DTT tersebut menyampaikan bahwa terjadi kekurangan penerimaan atas selisih berat pada tujuh regional seluruhnya sebesar Rp2.579.858.799,39. Hal ini menunjukkan berat kiriman dan pendapatan yang diterima sesuai data IPOS lebih rendah dibandingkan berat dan penerimaan berdasarkan database IPS.
BACA JUGA: 119 Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Tahun 2019 Berjumlah 9 Kepala Daerah
Lebih lanjut diuraiakan dalam LHP DTT BPK, bahwa BPK melakukan pemeriksaan yang diketahui juga selisih kurang berat kiriman merupakan collecting kiriman yang dilakukan di loket kantor pos maupun melalui agen pos. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.38/DIR.RATKET/0416 tanggal 29 April 2016 tentang Pick Up Service Kiriman Surat dan Paket Dari Agen Pos dan Postshop Terintegrasi.
BPK juka menyampaikan prosedur untuk melakukan penimbangan berat baik untuk kiriman melalui loket kantor pos maupun agen pos juga diatur lebih lanjut dalam KD Nomor 72/Dirjaskur/0617 tentang Pengelolaan Indoor Process dan Distribusi Kiriman Pos. KD ini menyatakan bahwa pada saat tutupan pos harus senantiasa dilakukan penimbangan dan hasilnya dicantumkan pada label alamat yang bertalian atau pada petunjuk alamat lainnya. Tutupan pos adalah satu rangkaian pengolahan pos di kantor asal yang meliputi pembuatan manifest hingga penyegelan.
Namun demikian, ketentuan tersebut memberikan keleluasaan untuk kantor-kantor besar untuk melakukan penimbangan secara uji petik saja minimal 20% dari total kiriman hari berjalan.
Hasil konfirmasi BPK dan observasi pengelolaan kiriman di SPP dan UPT menunjukkan bahwa penimbangan dan pembukaan kiriman pos dilakukan secara uji petik dan diutamakan untuk kiriman yang secara fisik terdapat irregularities seperti kantung sobek, basah atau paket rusak. Jika terdapat irregularities, maka petugas akan membuat berita acara P6/P6a yang berisi antara lain kerusakan, kekurangan berat atau kesalahan salur.
Lebih lanjut konfirmasi BPK dan observasi pengelolaan kiriman di loket, menunjukkan bahwa biaya kirim dihitung secara otomatis di aplikasi IPOS yang berada di loket, yaitu setelah petugas menginput tujuan dan berat kiriman atau dengan perhitungan volumetrik.
Dengan demikian jika terdapat ketidaksesuaian input kiriman pada loket maka biaya yang dikenakan ke pengirim juga tidak sesuai. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Manajer Pengelolaan Hutang Piutang Pos lnternasional diperoleh keterangan bahwa perhitungan nilai kompensasi yang dibayarkan kepada negara tujuan adalah sesuai dengan berat kiriman yang tercantum dalam IPS.