Jakarta,Klikanggaran.com - Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018, pada Pasal 14 mengatur bahwa Harga Indeks Pasar, harga dasar dan hargajual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka penetapan harga dasar dan harga jual eceran BBM,Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM No.39 Tahun2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, perhitungan HJE JBT berupa minyak solar (Gas Oil) di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp2.000,00 dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2018 tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan No.643/KMK.02/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penetapan Besaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang menetapkan besaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp2.000,00 per liter. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
Namun,diketahui kekurangan penerimaan Pertamina sebesar Rp29.312.490.670.766,00 atas selisih HJE Formula dengan HJE penetapan Pemerintah dalam penyaluran JBT Minyak Solar tahun2018.
Selama tahun 2018, Pemerintah (dhi.Menteri ESDM) tidak pernah melakukan penyesuaian/perubahan harga jual eceran untuk BBM jenis solar. Penyesuaian HJE terakhir dilakukan dengan Keputusan Menteri ESDM No.7147K/12/MEM/2016 tanggal 23 September 2016, yaitu untuk JBT Minyak Solar sebesar Rp5.150,00 (termasuk pajak) per liter.
Pada tahun 2019, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDMNo.62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan tersebut berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018 dan menggantikan Keputusan Menteri ESDM No. 2856 KJ12/MEM/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Harga Dasar BBM.
Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/10/MEM/2019 menggunakan basis data MOPS dan kurs periode satu bulan sebelumnya untuk menghitung HIP dan harga dasar sedangkan Keputusan Menteri ESDM No. 2856 K/12/MEM/2015 menggunakan basis data MOPS dan kurs periode tiga bulan sebelumnya untuk menghitung HIP dan harga dasar.
Menindaklanjuti keluarnya Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/10/MEM/2019, Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas) atas nama Menteri ESDM mengeluarkan Surat No. 2863/12/DJM.O/2019 tanggal 5 April 2019 perihal Harga Indeks Pasar (HIP) dan Harga Dasar (HD) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018. Surat tersebut kemudian direvisi dengan Surat Dirjen Migas No.3035/12/DJM.O/2019 tanggal 12 April 2019 perihal REV1SI Harga Indeks Pasar (HIP) dan Harga Dasar (HD) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDMNo.62 K/10/MEM/2019, Pertamina dalam asersi manajemen melaporkan kekurangan pendapatan atas penyaluran JBT sebesar Rp29.537.788.621.250,00 (termasuk pajak) sebagai akibat perbedaan antara HJE penetapan dengan HJE menurut formula. Nilai tersebut mengacu pada volume penyaluran JBT unaudited 2018.
Setelah dilakukan koreksi volume penyaluran JBT Minyak Solar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pertamina mengalami kekurangan penerimaan atas penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018 sebesar Rp29.312.490.670.766,00 atau lebih kecil sebesar Rp225.297.950.484,00 dari asersi.
Sehingga diketahui bahwa menetapkan HJE Penetapan selama tahun 2018 tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp5.150,00 per liter meskipun HJE menurut formula setiap bulan cenderung terjadi tren kenaikan. Pada bulan Mei 2018, terdapat dua HJE Formula yaitu untuk tanggal 1 s.d. 24 Mei HJE sebesar Rp6.650,00 per liter dan untuk tanggal 25 s.d. 31 Mei 2018 HJE sebesar Rp6.550,00 per liter. Perubahan ini karena adanya perbedaan pengakuan perhitungan PBBKB sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pertamina mengalami kekurangan penerimaan atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018 sebesar Rp29.312.490.670.766,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Menteri ESDM yang menetapkan harga jual eceran BBM untuk jenis minyak solar berbeda dengan perhitungan formula. Dan,Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN belum menetapkan kebijakan pengaturan atas kekurangan penerimaan Pertamina dalam kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2018.