Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam peningkatan produksi batubara dan meningkatkan efisiensi operasional di Wilayah Pertambangan Tanjung Enim,PT Bukit Asam (PT BA) melakukan penambangan berbasis listrik. Sasaran yang ingin dicapai yaitu mendapatkan pelaksana pekerjaan yang handal untuk kegiatan operasi tambang menggunakan shovel listrik dan dump truck,menurunkan hpp dan cost reduction pengangkutan material tanah, pencapaian dan percepatan rencana target produksi sesuai business plan PT BA.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PT BA melaksanakan pengadaanjasa borongan operasional alat tambang shift dan non shift penambangan elektrifikasi sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 001/EKS-0400/LG.02/I/2017 perihal SPMK SPPH 5938 tanggal 2 Januari 2017 dan kontrak nomor 025/PJJ/B03320/EKS-0600/HK.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp63.560.979.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai dari 2 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019.
Sasaran yang diharapkan dapat dicapai adalah pengoperasian Shovel listrik dan Dump truck yang optimal serta ketercapaian target produksi yang telah ditetapkan dan ketersediaan serta
kehandalan alat produksi yang tinggi akibat perawatan yang optimal dan efisien.
Namun selama tahun 2017 target tersebut tidak terpenuhi, sehingga mengakibatkan pemborosan harga jasa borongan operasional alat tambang (shift) sebesar Rp6.702.224.605,44 dan kelebihan pembayaran jasa borongan operasional alat tambang (shift) dan non shift penambangan elektrifikasi sebesar Rp3.376.927.722,76.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, ketidakhematan atas biaya kehadiran operasi operator yang tidak ada dalam EE namun disajikan dalam OE sebesar Rp6.702.224.605,44. Pengadaan Jasa Borongan Operasional dilakukan dengan metode pengadaan penunjukan langsung dengan latar belakang kebutuhan akan supply tenaga kerja operator yang mendesak di Tanjung Enim dengan pelaksana pengadaan PT Bukit Asam Kreatif (PT BAK).
Setelah OE rebid disetujui, tanggal 6 Desember 2016, PT BA mengundang PT Bukit Asam Kreatif untuk permintaan penawaran harga yang kemudian dilakukan negoisasi harga dan selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang. Lebih lanjut berdasarkan pada dokumen tanda terima gaji PT BAK, biaya kehadiran operator Dump Truck (DT) dibayarkan antara Rp200.000,00 – Rp240.000,00, untuk operator Shovel antara Rp190.000,00 – Rp220.000,00.
Sementara dalam kontrak, biaya kehadiran operator DT sebesar Rp1.056.000,00 dan operator Shovel sebesar Rp1.584.000,00. Dalam kronologis tidak ada alasan perlunya penambahan biaya kehadiran operator pada OE rebid. Selain itu, biaya kehadiran operator sudah termasuk dalam komponen upah operator. Hal itu menunjukkan adanya kemahalan harga jasa borongan operasional alat tambang (shift) sebesar Rp6.136.039.800,00 sesuai perhitungan.
Mirisnya lagi,terdapat kelebihan pembayaran jasa borongan operasional shift dan non shift sebesar Rp3.376.927.722,76. Volume pekerjaan yang tercantum dalam RKS yaitu kegiatan pemindahan tanah sebesar minimal 25 juta bcm pertahun selama tiga tahun dengan jarak angkut rata-rata tiga km dihitung dengan menggunakan rincian kegiatan berikut:
1) Pekerjaan Shift (40 unit DT + 7 Shovel) x 364 hari x 3 tahun x 16 jam = 821.184 unit jam layanan.
2) Pekerjaan Non Shift (40 unit DT + 7 Shovel) x 364 hari x 3 tahun x 8 jam = 410.592 unit jam layanan.
Pembayaran atas tarif jasa borongan berdasarkan jumlah realisasi jasa borongan dengan ketentuan seperti pada pasal 7 ayat 2.2 kontrak nomor 025/PJJ/B03320/EKS-0600/HK.03/2017 yang menyatakan bahwa dibayarkan secara proporsional dari realisasi volume pekerjaan atau serendah-rendahnya 95% dari target volume kontrak apabila volume pekerjaan tidak tercapai dan volume produksi tidak tercapai karena bukan seharusnya target volume kontrak dihitung berdasarkan unit siap operasi bukan berdasarkan keseluruhan unit. Dalam perhitungan ulang berdasarkan unit siap operasi dan jumlah hari perbulan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3.376.927.722,76.
Hal tersebut disebabkan oleh Ketua Tim Implementasi Program Elektrifikasi yang tidak cermat dalam mengusulkan
penambahan item biaya kehadiran operator yang tidak ada pada EE dan Manajer Penambangan Elektrifikasi serta Manajer Supporting Elektrifikasi tidak cermat dalam memverifikasi tagihan atas jasa borongan operasional alat tambang.
Padahal jelas sekali, yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bukit Asam Nomor 123/KEP/Int-0100/LG.02/2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Bukit Asam Tbk pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa "Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip".
Ironinya lagi,hal tersebut juga melabrak Kontrak nomor 025/PJJ/B03320/EKS-0600/HK.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengadaan Jasa Borongan Operasional Alat Tambang Shift dan Non Shift Penambangan Elektrifikasi antara PT Bukit Asam dengan PT Bukit Asam Kreatif pada pasal 7, dan Tata Cara Kerja Pembuatan & Persetujuan Owner's Estimate (OE) nomor dokumen BAMSI:PENG:7.4.1:01:02 (Red) revisi 4 pada poin 6.B Perubahan OE sub poin 2.c yang
menyatakan apabila hasil analisa harga perkiraan/OE lebih besar daripada EE/RAB, dilakukan klarifikasi ke wser/peminta untuk penambahan anggaran termasuk perubahan spesifikasi teknis, lingkup pekerjaan atau pengurangan jumlah permintaan.