Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam rangka menunjang pasokan listrik PLN, PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative(PTBPI) dibangun dengan kapasitas terpasang 2x135 MW yang berlokasi di Desa Sirah Pulau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. PT BPI sendiri adalah konsorsium dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PT BA),PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dan PT Navigat Innovative Indonesia (PT Nil) dengan kepemilikan saham PT BA sebesar 59,75%, PT PJB 29,5% dan 11,10% dimiliki oleh PT Nil.
Untuk menunjang operasional PLTU tersebut, batubara dipasok oleh PT BA dengan perjanjianjual beli antara PT BPI dan PT BA nomor 771K/PM/PTBA-PTBPI/2011 tanggal 7 Desember 2011. Dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa PT BA akan memasok batubara untuk PLTU Banjarsari selama 30 tahun sejumlah 30 juta MT. Pasokan batubara akan dimulai sejak tahun 2014 sampai tahun 2043.
Namun,penetapan kesepakatan harga batubara untuk PLTU Banjarsari berlarut-larut sehingga PT BA kehilangan kesempatan memanfaatkan pendapatan maksimal sebesar Rp334.167.400.310,91 dan belum menerima pendapatan denda sebesar Rp3.740.236.056,79.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,dalam Minutes of Meeting tanggal 31 Mei 2017 yang dihadiri oleh PT BPI,PTBA, dan PLN dinyatakan bahwaPTBA meminta PLN untuk menyampaikan tanggapan resmi atas surat dari PT BPI terkait usulan harga batubara dari PT BA sebesar USD 36.28/ton. Untuk keperluan penagihan sementara komponen C, disepakati menggunakan harga batubara sesuai PPA danapabila terdapat penyesuaian harga, akan dilakukan rekonsiliasi. Sampai dengan mei 2019, PT PLN belum memberikan tanggapan atas kesepakatan harga batubara tersebut.
Jika dilihat dari volume pengiriman sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2018,diketahui bahwa PT BA telah melakukan pengiriman kepada PT BPI sebanyak 1.173.710,67 MT. Dengan selisih harga rata-rata untuk 30 tahun sebesar USD21,01 (USD42,11-21,1) yang diperoleh dari selisih harga berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 2254/32/DJB/2014 sebesar USD42.11 dengan yang ditagihkan PT BA sebesar USD21.1, maka PT BA kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan potensi pendapatan sebesar Rp334.167.400.3 10,91 untuk tahun 2016-2018.
Berdasarkan penelusuran atas perjanjian antara PT BA dan PT BPI diketahui bahwa pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen diterima oleh PT BPI. Dalam pasal 10 ayat (3) dinyatakan bahwa BPI dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran sebesar 1 %o (satu perseribu) setiap harinya dari nilai tagihan kecuali untuk keterlambatan yang diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure). PT BA dhi.
Manajer Perbendaharaan PT BA tidak pernah mengenakan denda kepada PT BPI atas keterlambatan pembayaran tersebut. Berdasarkan data pembayaran diketahui bahwa PT BPI seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp3.740.236.056,79.
Untuk pengiriman batubara sejak Januari 2016 sampai dengan Juni 2018 belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT BPI dan menjadi piutang tidak lancar dengan aging sampai dengan130 hari. Menurut penjelasan Manajer Perbendaharaan PT BA, hal ini dikarenakan karena kesulitan cash flow sehingga belum ada kejelasan pembayaran dari PT BPI. Sampai dengan
dokumen penagihan yang dikirimkan, piutang Bukit Asam atas komponen C yang belum dibayar BPI sebesar Rp311.564.128.036,00.
Di lain pihak,berdasarkan penjelasan dari VP keuangan PT BPI, pembayaran dari PLN kepada BPI lancar dengan aging sekitar 1 bulan untuk semua komponen sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran komponen C secara prinsip pass through namun dikirimkan kepada PT BPI terlebih dahulu untuk kemudian dibayarkan PT BPI kepada PT BA.
Terlambatnya pembayaran kepada PT BA disebabkan karena kinerja PLTU Banjarsari tidak sesuai dengan rencana awal sesuai dengan skema pembayaran hutang kepada Bank sehingga bank pemberi pinjaman sangat selektif dalam membayarkan biaya komponen C tersebut.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan PT BA kehilangan kesempatan memanfaatkan potensi pendapatan sebesar Rp334.167.400.310,91 dan PT BA belum dapat memanfaatkan piutang yang belum tertagih sebesar Rp311.564.128.036,00 dan pendapatan denda sebesar Rp3.740.236.056,79 kepada PT BPI.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi plt Corporate Comunication, Jefry S, dan Sekretars Perusahaan, Suherman, untuk klarifikasinya.
Tanggapan PTBA
Terkait berita ini, PTBA memberikan tanggapan yang diterima redaksi pada Senin, 18 November 2019, lewat surat. Isi surat tersebut, kami tayangan utuh sebagai berikut.