MEDAN, Klikanggaran.com--Pada Tahun Ajaran 2017, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sumatera Utara menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp92.659.033.475,00, dan telah direalisasikan sebesar Rp74.609.422.167,00 atau 80,52% dari anggaran.
Berdasarkan laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai sebesar Rp5.427.717.892,00 pada Setwan DPRD Sumetera Utara.
Pertama, bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp3.184.679.691,00
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Setwan, diketahui bahwa perjalanan dinas dilakukan ke beberapa daerah, antara lain Palembang, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, dan Makassar. Atas perjalanan dinas tersebut, pelaku perjalanan dinas merealisasikan biaya akomodasi pada hotel-hotel di daerah yang dituju.
Untuk menguji kebenaran biaya penginapan yang digunakan oleh pelaku perjalanan dinas, BPK secara uji petik melakukan konfirmasi kepada beberapa pelaku perjalanan dinas, dan 58 hotel tempat pelaku perjalanan dinas menginap di kota tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan. Hasil konfirmasi kepada beberapa pelaku perjalanan dinas dan pihak hotel yang memberikan jawaban konfirmasi BPK, diketahui terdapat beberapa pelaku perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp3.184.679.691,00. Biaya hotel yang tidak sesuai pertanggungjawaban tersebut merupakan realisasi setelah diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
Kedua, kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp1.398.863.691,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban biaya penginapan, diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai realisasi rate hotel. Pelaku perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya akomodasi lebih tinggi (mark up) dari nilai rate hotel tempat menginap. Hal tersebut, diketahui berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tempat menginap. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban biaya akomodasi lebih dari realisasi sebenarnya sebesar Rp1.398.863.691,00.
Ketiga, pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp761.644.200,00
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas, diketahui terdapat beberapa pelaku perjalanan dinas yang sudah melakukan perjalanan pulang menuju Medan sehari sebelum surat tugas berakhir. Pelaku perjalanan dinas tersebut melakukan transit dan menginap sehari, serta melanjutkan perjalanan dinas menuju Medan pada hari berikutnya.
Selain itu, terdapat pelaku perjalanan dinas yang tidak langsung melaksanakan perjalanan dinas dalam satu hari menuju tujuan, sesuai surat tugas. Pelaku perjalanan dinas transit dan menginap sehari dan kemudian melanjutkan perjalanan dinas ke tujuan pada hari berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas biaya uang harian, uang representasi, dan biaya hotel yang seharusnya tidak diberikan sebesar Rp761.644.200,00.
Keempat, biaya perjalanan dinas yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp82.530.310,00
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, diketahui terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang seharusnya tidak dapat dibayarkan. Hal tersebut, karena kesalahan perhitungan realisasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, tanggal bill hotel tidak sama dengan surat tugas perjalanan dinas, pelaku perjalanan dinas menginap se-kamar berdua dengan pelaksana perjalanan dinas lain, pengembalian deposit yang diperhitungkan sebagai realiasi hotel, dan terdapat biaya makan, minum, ekstra bed, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp82.530.310,00.
Terhadap temuan BPK tersebut, Sekwan menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti dengan menyurati pelaksana perjalanan dinas untuk menyetorkan kelebihan pembayaran. Pengembalian ke kas daerah s.d. tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp3.157.300.946,00. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp2.270.416.946,00 (Rp5.427.717.892,00 – Rp3.157.300.946,00).