3.
UI
42.113.620
4.
UMS
39.262.900
5.
Unpar
46.716.500
Jumlah
448.505.020
Berdasarkan penjelasan dari Pengelola KNB pada Unair diketahui bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi yang berakibat pada pengelolaan KNB sehingga saat ini masih berkoordinasi dengan Pengelola KNB sebelumnya atas sisa dana yang belum dikembalikan. Sedangkan berdasarkan penjelasan dari PPK kegiatan kegiatan beasiswa KNB Ditjen Kelembagaan, saat ini sedang berkoordinasi dengan Bendahara Ditjen Kelembagaan terkait pengembalian dana dari universitas-universitas.
Menurut BPK, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan masing-masing kontrak perjanjian penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemberian Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB), yaitu pada Pasal 7 ayat (7) yang menyatakan bahwa PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan kembali Ke Kas Negara dan melaporkan Kepada PIHAK PERTAMA dalam hal: (a) Dana Kegiatan yang tidak dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, dan/atau karena peraturan yang berlaku atau karena hal lain tidak dipergunakan; dan (b) Sisa dari Dana yang sudah diterima dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, dan/atau karena menurut Peraturan dan Ketentuan yang berlaku atau karena hal lain tidak dipergunakan.