Sekitar Rp 828 Juta Belanja BBM pada Dinas LHK Karawang Labrak Aturan

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:45 WIB
kantor bupati karawang
kantor bupati karawang


KARAWANG, Klikanggaran.com--Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Minimal sebesar Rp828.270.050,00 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Karawang per 31 Desember 2017 menyajikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp1.330.552.929.732,00 dengan realisasi sebesar Rp1.258.312.067.259,00 atau 94,57% dari anggaran. Realisasi belanja barang tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/ Operasional sebesar Rp6.724.645.600,00. Belanja BBM tersebut digunakan untuk kendaraan operasional Seksi Pelayanan Kebersihan pada Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah.


Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, pada TA 2017 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua SPBU di wilayah yang dilewati oleh kendaraan operasional Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah. Perjanjian tersebut untuk pengisian BBM alat-alat berat dan kendaraan yang ada di tiga UPTD Kebersihan yaitu UPTD Kebersihan Wilayah I, UPTD Kebersihan Wilayah II, UPTD Kebersihan Wilayah III. Rincian SPBU yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Kedua SPBU tersebut adalah SPBU Nomor 34-41352 Jalan Surotokunto, Karawang dan SPBU Nomor 34-41315 Jalan Ahmad Yani, Sentul , Dawuan Timur, Cikampek.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017.


BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas realisasi belanja BBM, dokumen perjanjian kerja sama, dan berdasarkan konfirmasi dengan pihak SPBU yang bekerja sama menunjukkan hal-hal sebagai berikut:


Pertama, Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah tidak melaksanakan kewajiban dan sistem pembayaran sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja sama dengan SPBU, yaitu:


Berdasarkan isi perjanjian kerja sama diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berkewajiban untuk: (a) Menyerahkan daftar kendaraan yang mendapat fasilitas BBM; (b) Menyediakan kupon pengisian BBM sesuai data nomor urut voucher, jenis BBM, dan jumlah liter BBM; dan (c) Melakukan pembayaran tagihan yang dilakukan secara transfer melaui rekening yang ditunjuk pihak SPBU.


Hasil wawancara dengan pihak SPBU, Kepala Seksi Pelayanan Kebersihan, dan BPP Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah, serta pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang diantaranya berupa kupon diketahui bahwa: (a) Pihak SPBU tidak menerima daftar kendaraan yang mendapat fasilitas BBM dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; (b) Kupon pengisian BBM hanya berisi informasi nomor urut voucher dan jumlah liter BBM, sedangkan jenis BBM tidak tercantum dalam kupon; dan (c) Pembayaran dengan sistem deposit tidak dilakukan secara transfer melalui rekening yang ditunjuk pihak SPBU, namun dilakukan secara tunai oleh BPP Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah kepada pihak SPBU.


Kedua, berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa kuitansi pembayaran deposit BBM yang diperoleh dari Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah, diketahui bahwa pada Tahun 2017 telah dilakukan


pembayaran deposit sebanyak 12 kali kepada pihak SPBU yang dilakukan secara tunai oleh BPP Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah dengan total nilai sebesar Rp5.917.467.350,00.


Berdasarkan dokumen realisasi belanja Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/ Operasional Tahun 2017 pada Belanja BBM diketahui bahwa nilai realisasi belanja BBM sama dengan total nilai deposit yang dibayarkan yaitu sebesar Rp5.917.467.350,00.


Kuitansi pembayaran deposit BBM ditandatangani oleh pihak SPBU, BPP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa seluruh kuitansi pembayaran tersebut bukan merupakan bukti pembayaran yang sebenarnya. Nilai yang tercantum dalam kuitansi tersebut bukan nilai deposit yang dibayarkan kepada pihak SPBU. Bukti berupa kuitansi dibuat dengan menirukan tanda tangan pihak SPBU.


Hasil wawancara dengan pihak SPBU dan perolehan data internal SPBU terkait realisasi pengisian BBM yang dilakukan oleh SPBU berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diketahui bahwa pada Tahun 2017 total realisasi belanja BBM sebesar Rp4.501.014.000,00.


Menurut BPK, terdapat Belanja BBM yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.416.453.350,00 (Rp5.917.467.350,00 - Rp4.501.014.000,00). Pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak SPBU menunjukkan bahwa pada awal November 2017, dilakukan pemutusan kerja sama pengisian BBM oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, namun atas pemutusan kerja sama tersebut belum didukung dengan dokumen pemutusan kerja sama.


Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak SPBU dan Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah diketahui terdapat pengembalian sisa deposit sebesar Rp283.349.450,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X