Jakarta,Klikanggaran.com - Laporan kewajiban perpajakan INALUM kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi atas kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) INALUM menunjukkan bahwa kewajiban PAP untuk masa pajak November 2013 hingga Juni 2018 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4.102.789.582.035,00 belum terselesaikan dan berlarut-larut.
Permasalahan tersebut juga pernah diungkapkan dalam LHP BPK No.03/AUD1TAMA VII/PDTT/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang menyatakan bahwa penyelesaian Pajak Air Permukaan (PAP) INALUM untuk masa pajak November 2013 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp1.097.390.371.312,00 berlarut-larut dan berpotensi menurunkan daya saing atau kinerja perusahaan, serta penyelesaian sengketa pajak air permukaan (PAP) industri sejak November 2013 sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp4.102.789.582.035,00 berlarut-larut dan derpengaruh signifikan terhadap keuangan perusahaan.
Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi INALUM agar:
a. Melakukan koordinasi secara optimal dan meminta bantuan Kementerian BUMN dengan Kementerian lain terkait serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam penyelesaian
Pajak Air Permukaan.
b. Memberikan penjelasan secara optimal dan mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan :
1) Strategi pengembangan bisnis dan penjelasan kondisi keuangan INALUM dalam pemenuhan kewajiban Pajak Air Permukaan.
2) Perbandingan jumlah kewajiban INALUM pada saat berstatus PMA dan setelah menjadi BUMN.
3) Kelangsungan hidup INALUM dari dampak beban PAP dan efeknya terhadap masyarakat sekitar.
c. Melakukan upaya terbaik selama proses banding di PengadilanPajak.
d. Melakukan upaya manajemen risiko terhadap konsekuensi dan risiko penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan di masa mendatang termasuk pengenaan sanksi administratif dalam penyelesaian Pajak Air Permukaan.
e. Memasukkan permasalahan tersebut dalam agenda pembahasan dalam RUPS secara lebih mendalam.
f. Mencari solusi/terobosan lainpemecahan masalah melalui kordinasidengan KementerianBUMN
dan PLN secara efektif dan efisien.
g. Mengkordinasikan permasalahan potensi risiko terkait perpajakan terhadap cadangan kepada Komisaris dan Kementerian BUMN.
h. Melakukan tata kelola dan manajemen risiko melalui kegiatan identifikasi, evaluasi, dan kontrol atau pengendalian resiko yang lebih optimal untuk meminimalisir potensi risiko kerugian yang akan dihadapi di masa mendatang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah.
Hanya saja,hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester I tahun 2018 menunjukkan bahwa klasifikasi status yang belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut yaitu pada rekomendasi huruf(a) dan huruf(f).
Sehingga kondisi tersebut masih saja mengakibatkan kewajiban kurang bayar pajak air permukaan INALUM masa pajak November 2013 sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp1.783.365.716.577,00 berpotensi menyulitkan keuangan INALUM dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan dan penetapan keputusan pajak air permukaan INALUM di pengadilan pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi dan risiko penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan di masa mendatang termasuk pengenaan sanksi administratif sebesar Rp2.319.423.865.458,00.
Ironinya, hal tersebut disebabkan Direksi dan Komisaris INALUM belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait tarif PAP yang berlaku khusus untuk BUMN/BUMD yang mempunyai bidang usaha pembangkitan.