Temuan 2, Fasilitas Kredit Bank Mandiri Rp 600 Miliar Lebih pada PT ZII Beresiko Tinggi (2)

photo author
- Kamis, 12 September 2019 | 18:00 WIB
Kredit Beresiko Tinggi
Kredit Beresiko Tinggi

Berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) diketahui bahwa debitur harus memelihara referensi keuangan sebagai berikut: a. Leverage Ratio (LR) maksimum 350% sejak tahun 2010. b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 100%.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen NAK CBG.SOG/OGD.049/2013 tanggal 16 Mei 2013 dan Nomor CBG.SOG/OGD.158/2014 tanggal 05 Desember 2014 diketahui bahwa rasio keuangan PT ZII tidak memenuhi referensi keuangan Bank Mandiri, dengan rincian sebagaimana tertera dalam Tabel 3.14 Rasio Keuangan PT ZII Tahun 2010 –Juni 2014 dokumen Klikanggaran.com.


Berdasarkan tabel yang tertera dalam dokumen, diketahui bahwa LR debitur dari Tahun 2010 s.d. tahun 2012 (masing-masing sebesar 597,53%, 482,71% dan 401,27%) selalu melewati batas maksimum yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit yaitu masing-masing maksimum sebesar 350%. Pada Tahun 2013 dan per Juni 2014 sudah di bawah persyaratan maksimal, yaitu sebesar 206,25% dan 316,76%.


2) Laporan Keuangan audited tahun 2014 terlambat disampaikan dan LK audited tahun 2016 belum disampaikan ke Bank Mandiri


PT ZII terlambat menyampaikan Laporan Keuangan audited tahun 2014 kepada Bank Mandiri, Laporan Keuangan audited baru diserahkan kepada Bank Mandiri pada 1 September 2015. Hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kredit, yang menyatakan bahwa PT ZII berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tahunan unaudited setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank 90 hari setelah periode laporan dan Laporan Keuangan audited tahunan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Bapepam paling lambat telah diterima Bank Mandiri dalam waktu 180 hari setelah akhir periode laporan. Laporan Keuangan audited tahun 2016 belum disampaikan oleh debitur kepada Bank Mandiri.


Terkait dengan monitoring pemenuhan covenant, Bank Mandiri telah mengingatkan PT ZII melalui surat nomor CBG.SOG/3498/2014 tanggal 11 Juli 2014, perihal: pemenuhan covenant. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyampaian Laporan Keuangan unaudited setiap triwulan dan paling lambat diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan dan Lapoan Keuangan audited tahunan yang telah diaudit oleh KAP rekanan Bank Mandiri paling lambat diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan yaitu 30 Juni 2014. (TP)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X