Jakarta, Klikanggaran.com – Dijelaskan sebelumnya, pembiayaan fasilitas kredit (Mandiri KMK) kepada PT GTS dengan Baki Debit per 30 Juni 2017 sebesar Rp494.957.211.452,33 berisiko tinggi dan berpotensi menjadi Kredit Bermasalah.
Pada 16 Mei 2012, PT GTS melalui Surat Permohonan Nomor 007/GTDIR/V/2012 meminta persetujuan kepada Bank Mandiri untuk melakukan pelepasan agunan untuk kepentingan Initial Public Offering (IPO). Menindaklanjuti hal tersebut, CBC Mandiri Jakarta Thamrin membuat nota analisa pengusulan pelepasan jaminan yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) Bank Mandiri CBC Jakarta Thamrin Nomor CBC.JTH/0064/2012 tanggal 24 Mei 2012. Usulan tersebut disetujui Bank Mandiri sesuai dengan Risalah Keputusan Komite Kredit (RKK) Pemutus Kategori B Segmen Komersial atas nama PT GTS tanggal 25 Mei 2012 untuk melakukan pelepasan agunan gadai saham untuk kepentingan IPO PT GTS. Keputusan pelepasan agunan tersebut di atas dapat meningkatkan risiko penurunan security coverage atas kewajiban PT GTS di Bank Mandiri.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Pedoman Operasional Perkreditan-Credit Operations Wholesale, Standar Prosedur Kredit Commercial 2012, Addendum II Perjanjian Pinjaman Transaksi Khusus Nomor. RCO.JTH/076/PK-KMK/2011, Addendum VII tanggal 5 Maret 2015 atas Perjanjian Kredit KMK Revolving Rekening Koran, dan syarat lain-lain.
Akibatnya, fasilitas kredit kepada PT GTS dengan baki debit sebesar Rp494.957.211.452,33 berpotensi menjadi kredit bermasalah. Kepentingan second way out Bank Mandiri atas penyelesaian kredit debitur dari agunan yang terdiri atas persediaan dan piutang dalam hal terjadi gagal bayar menjadi tidak terjamin dan terlindungi.
Permasalahan tersebut terjadi karena pengelola kredit PT GTS, dhi. CBC Jakarta Thamrin, belum cermat dan optimal dalam melakukan monitoring atas kondisi jaminan (persediaan dan piutang) fasilitas KMK PT GTS. Debitur tidak mengindahkan peringatan Bank Mandiri dan tidak mematuhi perjanjian. Kebijakan CBC Jakarta Thamrin terkait pelepasan agunan PT GTS tidak tepat.
Atas permasalahan tersebut, Direksi Bank Mandiri menjelaskan bahwa:
a. Dalam kondisi Bank mempunyai keterbatasan dalam melakukan verifikasi agunan, maka Bank dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut dan selanjutnya hasil penilaian yang dilakukan KJPP tersebut direviu oleh Credit Operation Group. Bank Mandiri telah melakukan monitoring terhadap jaminan yang diberikan oleh nasabah dengan menunjuk KJPP untuk melakukan verifikasi stok barang dan piutang dagang.
b. Pada saat fasilitas KMK diberikan, agunan yang yang diserahkan berupa stok, piutang, gadai saham dan fixed assets dapat meng-cover seluruh fasilitas kredit dengan security coverage berkisar 109,29%-301,38%. Namun, mengingat adanya penurunan bisnis sebagai dampak dari permasalahan hukum (PKPU) yang dialami oleh PT TRIO selaku pemegang saham sekaligus supplier utama barang dagangan kepada PT GTS, maka berpengaruh pada penurunan nilai stock dan piutang perusahaan, pada tahun 2015 dan 2016 security coverage hanya sebesar 10,23% dan 5,76%.
c. Sehubungan dengan proses PKPU PT TRIO, maka selama proses PKPU baik PT TRIO dan PT GTS selaku anak perusahaan belum menerbitkan laporan keuangan audited periode 2015 dan 2016. Keterlambatan tersebut telah disampaikan ke BEI dan OJK. PT TRIO dan PT GTS baru menyampaikan laporan keuangan pada tanggal 12 Juni 2017 setelah homologasi berakhir.
d. Pada saat pelepasan agunan gadai saham pada Mei 2012, security coverage sebesar 142% dan saat pelepasan fixed assets pada Agustus 2012, security coverage sebesar 165%. Sehubungan dengan adanya penurunan bisnis serta adanya write off persediaan, piutang usaha dan uang muka yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke Bank sehingga mengakibatkan penurunan nilai security coverage, maka Bank telah meminta kepada debitur untuk menambah agunan vide surat Nomor SAM.SA1/LWO3.SPPK.21/2017 tanggal 8 September 2017.
e. Bank Mandiri telah berupaya mencari alternative penyelesaian, antara lain mempertemukan PT GTS dengan investor dan sudah direalisasikan dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) vide KSO Nomor 01/GT-SCM/IV/16 tanggal 5 April 2016.
Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com diketahui, rekomendasi sudah diberikan kepada Direksi Bank Mandiri agar melakukan:
a. Memberikan sanksi sesuai peraturan internal yang berlaku kepada pengelola kredit PT GTS pada CBC Jakarta Thamrin supaya dalam melakukan pengelolaan kredit mempedomani ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
b. Menginstruksikan Group Head SAM 1 Group untuk: 1) Memberikan peringatan tertulis kepada debitur mengenai pemenuhan covenant sesuai perjanjian kredit, antara lain penilaian agunan berupa piutang dagang dan persediaan oleh KJPP dan penyampaian laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan inhouse per triwulan. 2) Melakukan monitoring terhadap pembayaran kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian restrukturisasi kredit. 3) Mengupayakan penambahan agunan dari debitur untuk melindungi kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT GTS.