Molornya APBD Perubahan 2019, Publik Mengendus Ada Politik Anggaran di DPRD Musi Rawas

photo author
- Selasa, 3 September 2019 | 13:00 WIB
APBD Perubahan
APBD Perubahan


Musi Rawas, Klikanggaran.com (03-09-2019) - Memasuki akhir masa bakti, pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas periode 2014 - 2019 terselip permasalahan di ujung masa jabatannya, yaitu tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas yang jauh dari kata rampung.


Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas terus mengalami penundaan. Penundaan rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2019 tersebut, kabarnya lantaran belum ada titik temu antara pihak pemerintah dengan Ketua DPRD Musi Rawas.


Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas, Zulkifli, hasil rapat dengan Tim Banggar DPRD Musi Rawas pada hari Sabtu (31/08) pukul 13.00 s/d jam 21.00 WIB, yang membahas evaluasi APBD Perubahan, tidak menemukan kata putus.


“Rapat evaluasi APBD Perubahan 2019 ditunda karena tidak ada kesepakatan dengan Ketua Dewan Musi Rawas,” katanya pada media, Senin (02/09/2019).


Selain itu, saat dikonfirmasi dengan salah satu Fraksi di DPRD Musi Rawas, Fraksi Grindra Bersatu, Umroni membenarkan bahwa terjadi penundaan kembali untuk pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.


“Benar, ada perubahan karena ada yang tidak singkron dalam evaluasi anggaran, tetapi kalau tidak salah minggu-minggu ini akan dijadwalkan kembali,” tuturnya.


Kembali kepada Kepala DPPKAD, pihaknya sudah sangat kecewa dengan tindakan Ketua DPRD Musi Rawas.


“Jika tidak ada kesepakan atau tidak disetujui oleh Ketua DPRD Musi Rawas, maka saya (Kepala DPPKAD) akan ke Provinsi dan ke Kemendagri untuk penyelesaian evaluasi APBD Perubahan ini,” kesal Kepala Dinas.


Terkait dengan alotnya pembahasan Perubahan APBD tersebut, mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak, di antaranya lembaga Jaringan Anti Korupsi (JAKOR).


Fadrianto TH, S.H., Ketua Jakor Sumatera Selatan, mengatakan bahwa tahun ini, agenda perubahan terhadap APBD 2019 Kabupaten Musi Rawas sepertinya sulit terwujud. Ia mengatakan, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, batas akhir APBD Perubahan adalah tiga bulan sebelum tahun anggaran selanjutnya, dan bulan September ini sudah jatuh tempo.


“Apalagi DPRD baru kan sudah mau dilantik, maka DPRD yang lama jangan bikin preseden buruk,” pungkasnya.


Fadrianto juga mengatakan, jika eksekutif telah memasukkan draft Ranperda APBD Perubahan 2019 pada bulan-bulan yang lalu, maka tidak ada alasan Ketua DPRD untuk menunda-nunda pembahasan hingga penetapan.


“Jika terlalu lama molor, pasti akan datang anggapan dari masyarakat bahwa Ketua DPRD-nya mau bermain di anggaran,” cetus Ketua Jakor.


Maka win-win solution-nya menurut Fadrianto adalah, Ketua DPRD Musi Rawas harus profesional dengan segera melakukan pembahasan dan langsung penetapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X