k) Direktur Utama menetapkan PT EDI menjadi pemenang dan PT MBDC menjadi pemenang cadangan dengan mengirimkan surat Nomor 1/ 175/ND/2016 tanggal 23 September 2016 kepada Kadiv Renstra & Litbang perihal Penetapan Penyedia Jasa Seleksi Umum Pekerjaan PSKPB-PPK.
l) Kadiv Renstra & Litbang mengirimkan surat Nomor 10/011/530/ND/2016 tanggal 23 September 2016 kepada Manajer ULP perihal Penetapan Penyedia Jasa untuk pekerjaan tersebut.
m) Manajer ULP membalas surat tersebut kepada Kadiv Renstra & Litbang dengan surat Nomor 10/DIR/08/UPPJ-JK/2016 tanggal 29 September 2016 perihal Usulan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
n) Kadiv Renstra & Litbang mengirimkan surat Nomor 10/011/ 542 /SD/2016 tanggal 29 September 2016 kepada PT EDI perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja kepada PT EDI Nomor 10/011/516/SPMK/2016 tanggal 30 September 2016 untuk melaksanakan pekerjaan PSKPB-PPK dengan nilai kontrak sebesar R026.870,00.
Tim BPK telah meminta keterangan/konfirmasi kepada Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sdr. TH dan sebagian anggota Tim ULP yaitu Sdr. LS dan Sdri. LW Nomor 15/BAPK/PDTT/PJT-II/2018 tanggal 19 Oktober 2018. Dalam BAPK tersebut, Manajer ULP menjelaskan bahwa semua proses pengadaan pekerjaan tersebut sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Manajer ULP dan Tim ULP hanya menandatangani dokumen pengadaan yang telah disiapkan oleh Divisi Renstra & Litbang sekitar bulan November 2016, yaitu ketika pekerjaan sedang dilaksanakan oleh konsultan pelaksana PT EDI (Sdr. W dan Sdri. AY). Selain itu pada saat Tim BPK melakukan pengecekan di website bersama Sdr. HK (staf ULP) tanggal 11 Oktober 2018, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut telah diumumkan di website. Staf ULP tersebut menjelaskan bahwa terjadi perubahan tampilan website dan alamat website menjadi http://www.jasatirta2.co.id, sehingga tampilan pada alamat website sebelumnya menjadi terhapus.
[emka]