Pandeglang, Klikanggaran.com (29-08-2019) -- Jasa konsultansi menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Pengguna anggaran yang diwakili PPK wajib menyusun KAK sebelum melaksanakan pengadaan untuk menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan. Karena itu, KAK harus memuat tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan serta kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan. PPK melaksanakan belanja jasa konsultansi untuk memperoleh jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan.
Komponen inti dari belanja jasa konsultansi adalah tenaga ahli yang merupakan personil bersertifikat yang dipekerjakan penyedia jasa konsultansi sesuai peraturan perundang-undangan. Kualifikasi tenaga ahli diukur dari pendidikan, pelatihan, sertifikasi keahlian dan pengalaman kerja.
Proses pengadaan langsung konsultan pengawasan pada dinas dilakukan dengan mengundang penyedia/perusahaan konsultan untuk memasukkan dokumen penawaran. Dinas melakukan seleksi atas dokumen penawaran yaitu surat penawaran, dokumen penawaran teknis dan dokumen penawaran harga untuk dievaluasi secara administrasi, evaluasi teknis antara lain pengalaman perusahaan, kualifikasi tenaga ahli dan evaluasi harga yaitu kewajaran biaya terhadap rincian biaya langsung personil serta kewajaran penugasan tenaga ahli yang ditetapkan dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran, Berita Acara Evaluasi Kualifikasi, Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi serta Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. Selanjutnya ditetapkan Penyedia Jasa yang memenuhi syarat melalui pengumuman penetapan penyedia jasa.
Dasar pembentukan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk biaya jasa konsultan pengawasan ditetapkan dengan mengacu pada Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kabupaten Pandeglang Tahun 2017. Peraturan tersebut memuat standar tarif dan golongan jasa konsultansi berdasarkan tingkatan keahlian.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) dan Dinas Pertanian pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan pada Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal. Anggaran dan realisasi masing-masing dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap SPK, kontrak dan invoice secara uji petik atas realisasi jasa konsultansi pengawasan pada Dinas DPKPP, SDA, DIKBUD dan DISTAN TA 2017 menunjukkan sebagai berikut.
Pertama, Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Personil yang Bekerja Lebih Dari Satu Pekerjaan Pada Periode yang Sama Sebesar Rp114.642.671,00
DPKPP, SDA, DIKBUD dan DISTAN telah melaksanakan kontrak pengawasan atas beberapa kegiatan dengan beberapa paket kontrak pengawasan sebesar Rp5.733.091.500,00. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan oleh pengawas kepada dinas tersebut. Beberapa kegiatan dan Paket Kontrak Pengawasan yang telah dilaksanakan.
Hasil pengujian SPK dan invoice atas jasa konsultansi pengawasan pada belanja barang jasa dan belanja modal pada dinas tersebut diketahui terdapat personil yang bekerja pada beberapa paket pekerjaan dalam waktu yang sama, sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personil sebesar Rp114.642.671,00.
Kedua, Terdapat Biaya Personil team leader dan tenaga pendukung yang telah ditetapkan dalam kontrak pengawasan, namun tidak pernah melakukan pekerjaan pengawasan (dipakai namanya) sebesar Rp167.925.750,00
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan invoice menunjukkan bahwa penyedia jasa konsultan pengawas dan dinas-dinas tersebut telah menetapkan tenaga ahli sebagai team leader, pengawas lapangan dan tenaga administrasi dalam RAB kontrak. Hasil konfirmasi dengan penyedia jasa konsultan menyatakan personil team leader yang telah ditetapkan dalam kontrak hanya untuk memenuhi komposisi tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pada saat di lapangan pengawasan pekerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh inspector (pengawas lapangan) tanpa adanya team leader walaupun dalam kontrak telah dibuatkan pernyataan penugasan sebagai team leader dengan nama personil yang disebutkan dalam kontrak dan invoice. Selain itu personil pengawas lapangan yang ditugaskan sesuai pernyataan penugasan pada kontrak pengawasan diketahui tidak berperan sebagai pengawas namun digantikan oleh tenaga pengawas yang tidak ditetapkan dalam kontrak.