Dana Ratusan Juta Milik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Dipakai Menggantikan Kekurangan Saldo Kas? Ada Apa, Ya???

photo author
- Senin, 26 Agustus 2019 | 13:38 WIB
pelindo 2 1
pelindo 2 1


Jakarta, Klikanggaran.com (26-08-2019) -- Laporan Keuangan PT Pelindo II (Persero) menunjukkan bahwa Cabang Tanjung Priok memiliki saldo kas tunai per 31 Desember  2017  sebesar Rp639.082.483,00. Saldo kas tunai tersebut merupakan pengembalian sisa uang muka yang tidak habis dipergunakan oleh unit kerja terkait yang memperoleh uang muka kepada ADGM Perbendaharaan Cabang Tanjung Priok. Sisa uang muka tersebut disimpan secara tunai oleh ADGM Perbendaharaan di brankas Cabang Tanjung Priok dan belum disetorkan ke rekening milik PT Pelindo II (Persero).


Klikanggaran.com memperoleh informasi terkait sisa kas tersebut sebagaimana dipaparkan di bawah ini.


Atas adanya sisa kas dari pengembalian uang muka yang disimpan secara tunai tersebut, Tim Pemeriksa BPK berencana melakukan pemeriksaan kas di PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018. Namun, berdasarkan keterangan dari ADGM perbendaharaan Cabang Tanjung Priok (Sdri. AW) sebagai pemegang   kunci brankas diketahui bahwa kunci brankas tidak dibawa sehingga dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kas pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018.


Tim Pemeriksa BPK kemudian melakukan penyegelan terhadap brankas agar brankas tidak boleh dibuka sampai pemeriksaan kas pada tanggal 7 Agustus 2018. Pada tanggal 7 Agustus 2018 dilakukan pemeriksaan  kas, namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa segel yang dibuat oleh tim sudah berubah bentuk. Hasil pemeriksaan dan wawancara dengan ADGM Perbendaharaan diketahui permasalahan sebagai berikut:



  • Uang yang seharusnya ada di brankas adalah uang kas tunai Cabang Tanjung Priok sebesar Rp63.082.483,00 ditambah uang kas Dewan kemakmuran Masjid (DKM) Rp43.000.000,00 dan uang kas Maziska Rp30.000.000,00;

  • ADGM Perbendaharaan Cabang Tanjung Priok (Sdr AW) mengakui telah membuka segel BPK di brankas atas inisiatif sendiri;

  • ADGM Perbendaharaan membuka segel yang telah terpasang di brankas tersebut dengan tujuan untuk memasukkan kembali dana ke dalam brankas yang telah digunakan di luar kepentingan perusahaan;

  • ADGM Perbendaharaan mengakui dana yang dimasukkan kembali ke dalam brankas adalah sebesar Rp690.000.000,00, sehingga sisa dana yang terdapat dalam brankas sebelum dilakukan pemeriksaan kas adalah sebesar Rp34.100.000,00;

  • Dana sebesar Rp690.000.000,00 tersebut diambil dari rekening pribadi milik ADGM Perbendaharaan


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa uang sebesar Rp690.000.000,00 tersebut berasal dari pemindahbukuan uang dari rekening operasional Cabang Tanjung Priok di Bank Mandiri dengan  nomor 120001778xxxx ke rekening tabungan milik Sdri. AW di Bank Mandiri. Sdri. AW diketahui memindahkan dana dari rekening Cabang Tanjung Priok sebesar Rp741.594.330,00 ke rekening tabungan milik Sdri. AW di Bank Mandiri.


Dana sebesar Rp741.594.330,00 tersebut dipindahkan dengan nama transaksi pembayaran PBB. Proses pemindahbukuan dilakukan secara online dengan menggunakan fasilitas Mandiri Cash Management.


Seluruh proses pemindahbukukan dilaksanakan sendiri oleh Sdri. AW. Proses pengajuan pembayaran dilakukan oleh Sdri. AW dengan menggunakan user: KASIR1 (SPV KASIR). Kemudian pengajuan pembayaran tersebut di-approve oleh Sdri. AW dengan menggunakan user ASDEP_GM  (ASDEP GM). Setelah dilakukan approve kemudian dilakukan proses release untuk melakukan transfer ke rekening milik Sdri. AW di Bank Mandiri. Proses approve dan release tersebut dilakukan dengan menggunakan token yang dipegang/dikuasai oleh Sdri. AW. Kemudian dana tersebut  dipindahbukukan ke rekening milik Sdri. AW di Bank Mandiri. Transaksi kas keluar tersebut tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Transaksi tersebut juga belum dibukukan dalam buku bantu kas bank.


Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa Direksi Pelindo II memberikan penjelasan, sebagai berikut:


1) Telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp741.594.330,00 ke rekening Bank Mandiri 0031 Cabang Tanjung Priok pada tanggal 30 Oktober 2018 oleh ADGM Perbendaharaan sebagaimana bukti terlampir;


2) ADGM Perbendaharaan telah dibebastugaskan oleh GM Cabang Tanjung Priok melalui Surat Perintah No. KP.20.01/19/11/1/D5.3/D5/D5.CTPK-18 Tanggal 8 November 2018, di mana ADGM Akuntansi dan Anggaran bertindak sebagai Pelaksana Harian ADGM Perbendaharaan sebagaimana bukti terlampir.


Namun, tampaknya publik kurang puas terhadap penjelasan Direksi Pelindo II tersebut, sebab publik tentu ingin mengetahui mengapa kondisi tersebut bisa terjadi? Jika Direksi Pelindo II tidak bersantai-santai bekerja, tentu peristiwa itu tidak akan pernah terjadi, demikian dugaan publik.


(emka)


 


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X