Palembang, Klikanggaran.com (20-08-2019) - Ada dugaan praktik kotor pada pekerjaan pembangunan fasilitas darat Pelabuhan Tanjung Api-Api tahun anggaran 2018. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV IN sesuai surat perjanjian Nomor 050.2/2871/4/DISHUB tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp1.336.700.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, sejak 23 Juli sampai dengan 20 Oktober 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dan per 31 Oktober telah dibayar dengan SP2D (terakhir) Nomor 03628/SP2D/2.09.01.01/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp401.010.000,00.
Informasi yang didapat Klikanggaran.com atas dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, diketahui bahwa proses lelang terindikasi tidak kompetitif.
Salah satunya, terdapat kesamaan dokumen penawaran peserta lelang, yaitu CV IN dan CV AP dengan dokumen milik PA. Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan pemilihan langsung metode pascakualifikasi dengan sistem gugur melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
Informasi dari risalah lelang Pokja menunjukkan, terdapat dua peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV IN dengan nilai penawaran sebesar Rp1.381.831.000,00 dan CV AP dengan nilai penawaran sebesar Rp1.347.900.000,00.
Dokumen RAB penawaran CV IN dan CV AP yang diunggah melalui LPSE memiliki kesamaan kesalahan ketik dalam tabel rincian daftar kuantitas dan harga. Antara lain judul kolom “Urayan” yang seharusnya “Uraian”. Judul kolom “Harga satuan (Rp)” tanpa titik, dengan kolom “Jumlah (Rp.)” dengan titik. Rekapitulasi nilai pekerjaan lain-lain tertulis “Jumlah Harga Pekerjaan Persiapan”, yang seharusnya pekerjaan lain-lain.
Hal tersebut mengindikasikan, dokumen rincian HPS milik PA telah diketahui oleh CV IN dan CV AP selaku peserta lelang. Selanjutnya, menurut keterangan pihak CV IN, dokumen penawaran CV AP dibuat oleh CV IN.
CV IN tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang
Berdasarkan analisa dokumen penawaran CV IN, diketahui bahwa CV IN tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang karena dokumen penawaran yang disampaikan melalui LPSE tidak lengkap. Antara lain SIUJK, SITU/Ijin Gangguan, spek teknis barang berupa lampu panel surya beserta surat dukungannya tidak diunggah.
Tidak hanya itu, bak pepatah, awalnya sudah berindikasi buruk, apalagi dalam pekerjaannya. Hal ini ditandai dengan terdapat indikasi kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp56.391.715,00.
Tentu saja, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 6 yang menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
- Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat