Realisasi Biaya Perjalanan Dinas pada Perumnas Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Memadai?

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2019 | 14:00 WIB
perumnas baru
perumnas baru


Jakarta, Klikanggaran.com (01-08-2019) -- Perumnas merupakan BUMN pengembang dengan jangkauan usaha nasional, yaitu mempunyai 7 wilayah usaha Regional I sampai dengan VII serta Regional Rusunawa dan Proyek Strategis.


Cakupan wilayah kerja yang cukup luas ini, mengharuskan para Direksi maupun karyawan Perumnas untuk melakukan perjalanan dinas yang cukup sering, baik dari kantor pusat ke kantor regional dan kantor cabang maupun sebaliknya, serta untuk kegiatan pembebasan lahan ke daerah-daerah yang belum terdapat jaringan kantor regional maupun kantor cabang.


Selama tahun 2016, 2017, dan Semester 1 2018, diketahui total biaya penggunaan pesawat terbang untuk Kantor Pusat adalah sebesar Rp3.028.972.769,00 dengan rincian disajikan pada tabel berikut:


-


Dari dokumen klikanggaran.com diketahui bahwa atas dokumen pertanggungjawaban (PJ) perjalanan dinas Kantor Pusat dengan menggunakan pesawat terbang untuk periode 2016, 2017, dan Semester I 2018 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:


Pertama, sebanyak 2.128 dokumen PJ perjalanan dinas senilai Rp2.463.826.553,00 tidak dilengkapi dokumen yang memadai


Sebanyak 2.128 dokumen PJ senilai Rp2.463.826.553,00 tidak dilengkapi bukti dokumen PJ yang mendukung bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan, antara lain berupa tiket pesawat, boarding pass dan jadwal kerja pihak yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.


Kedua, sebanyak 35 perjalanan dinas dengan menggunakan sarana pesawat GarudaIndonesia senilai Rp107.650.125,00 tidak melakukan penerbangan. 


Dari dokumen klikanggaran juga diketahui bahwa sebanyak 35 dari  2.128 perjalanan dinas dengan menggunakan sarana pesawat Garuda Indonesia senilai Rp107.650.125,00 ternyata tidak melakukan penerbangan karena nama atau nomor tiket tidak ada/tidak ditemukan.


-


Atas permasalahan tersebut Kasubag Umum Perum Perumnas menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur tentang dokumen pendukung PJ, yang harus diserahkan oleh pihak yang melakukan perjalanan dinas kepada Biro Umum Perum Perumnas sebagai PJ perjalanan dinas yang telah dilakukan.


Terkait dengan nama-nama ataupun nomor tiket yang tidak ditemukan dalam portal e audit, pihak Perum Perumnas segera menindaklanjutinya dengan meneliti kembali nomor tiket yang dinyatakan tidak ada dan meminta konfirmasi kepada personel yang melakukan perjalanan dinas, dan untuk kelebihan pembayaran telah dilakukan di konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak penyedia jasa.


Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, BAB III Anggaran Dasar Perusahaan :


Pertama, Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X