Dalam praktik yang berlaku umum misalnya bidang farmasi, makloon sering dilakukan antar perusahaan farmasi untuk memproduksi jenis obat tertentu. Tarif yang dikenakan berupa jasa olah/produksi saja, tanpa biaya lump sum bulanan.
Jasa makloon NPK Tablet Jeranti seharusnya hanya dibebankan atas jasa yang diberikan oleh PT WKS berdasarkan order dari PT PK untuk mengolah NPK tablet. Biaya lump sum bulanan biasanya hanya berlaku untuk perjanjian sewa menyewa. Dengan demikian biaya lump sum sebesar Rp36.250.000,00 per bulan untuk jasa makloon tidak mempunyai dasar untuk dilakukan pembayaran. (emka)